Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan konsolidasi dan koordinasi hubungan kelembagaan dengan Institut Agama Islam Latifah Mubarokiyah (IAILM) Suryalaya pada Kamis (11/6/2026).
Tasikmalaya, 11 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kembali mengedukasi masyarakat mengenai perkembangan hukum kepemiluan melalui talkshow yang disiarkan secara langsung di Radio Purbasora 105,7 FM.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan partai politik dapat gugur apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen menjadi perhatian besar dalam tahapan pencalonan pemilu.
Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia merupakan bagian penting dalam perjalanan demokrasi bangsa, menjadi sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat secara langsung, sekaligus mencerminkan pelaksanaan kedaulatan rakyat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Demokrasi pada dasarnya dibangun atas kebebasan rakyat dalam menentukan pilihan politiknya. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih berdasarkan hati nurani, penilaian rasional, dan kehendak bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun.