Lompat ke isi utama

Berita

Putusan MK: Kuota 30 Persen Perempuan Tak Terpenuhi, Parpol Bisa Gugur

Kuota 30 Persen Perempuan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan partai politik dapat gugur apabila tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen menjadi perhatian besar dalam tahapan pencalonan pemilu. Lewat Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK memperjelas bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar syarat administratif pelengkap, melainkan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses pencalonan.
Kalau diterjemahkan secara sederhana, pesan putusan ini cukup jelas,kuota perempuan tidak bisa lagi dipandang “cukup mendekati”.Harus benar-benar terpenuhi. Menariknya, salah satu hal yang sebelumnya banyak menjadi perdebatan adalah soal metode penghitungan persentase keterwakilan perempuan. Dalam ilmu statistika maupun matematika dasar, pembulatan angka sebenarnya merupakan hal yang sangat lazim digunakan untuk menyederhanakan hasil perhitungan. Namun dalam konteks hukum pemilu, pembulatan angka ternyata bisa menentukan status kepesertaan partai politik.
Secara umum, aturan pembulatan dalam statistika dilakukan dengan melihat angka di belakang koma.Jika angka di belakang koma kurang dari 0,5, maka dibulatkan ke bawah.Jika angka di belakang koma sama dengan atau lebih dari 0,5, maka dibulatkan ke atas. Misalnya: 
2,3 dibulatkan menjadi 2
2,4 dibulatkan menjadi 2
2,5 dibulatkan menjadi 3
2,6 dibulatkan menjadi 3
Metode ini biasa digunakan dalam berbagai pengolahan data statistik karena dianggap paling mendekati nilai sebenarnya secara matematis. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika diterapkan pada ketentuan hukum yang menggunakan batas minimal tertentu.
Sebagai contoh, apabila dalam satu daerah pemilihan terdapat tujuh bakal calon, maka kebutuhan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen menghasilkan angka 2,1. Secara statistika murni, angka 2,1 memang lebih dekat dibulatkan menjadi 2 karena angka di belakang komanya masih di bawah 0,5.
Tetapi dalam konteks norma hukum pemilu, muncul pertanyaan penting, “apakah angka minimal 30 persen dapat dianggap terpenuhi jika hasil akhirnya justru berada di bawah batas minimum keterwakilan?”
Di sinilah letak perdebatan yang kemudian berkembang, sebab apabila angka 2,1 dibulatkan menjadi 2, maka keterwakilan perempuan dalam daftar calon sebenarnya hanya sekitar 28,5 persen dari total calon. Artinya secara substansi belum benar-benar mencapai batas minimal 30 persen yang diamanatkan aturan.
Karena itulah muncul pandangan bahwa dalam konteks affirmative action atau kebijakan afirmasi, pendekatan pembulatan tidak semata-mata mengikuti logika statistika umum, tetapi juga harus mempertimbangkan tujuan hukum dari aturan tersebut.
Putusan MK pada akhirnya memberi penegasan bahwa semangat keterwakilan perempuan tidak boleh dikurangi melalui tafsir penghitungan yang menyebabkan jumlah minimal perempuan menjadi lebih rendah dari tujuan afirmasi itu sendiri.
Dengan kata lain, pendekatan terhadap angka harus tetap menjaga substansi keterwakilan perempuan sebagaimana diamanatkan dalam aturan pemilu. Dari perspektif penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, putusan ini membawa dampak yang cukup signifikan. Tahapan pencalonan berpotensi menjadi salah satu titik paling sensitif dalam proses pemilu karena berkaitan langsung dengan status kepesertaan partai politik.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai keterpenuhan kuota perempuan, maka kondisi tersebut dapat berkembang menjadi sengketa proses pemilu. Di sisi lain, apabila syarat keterwakilan perempuan dianggap tidak dipenuhi tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat, situasi tersebut juga berpotensi menjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Artinya, persoalan yang awalnya terlihat seperti perbedaan cara menghitung angka dapat berkembang menjadi proses hukum kepemiluan. Di sinilah pentingnya kepastian norma dan ketelitian dalam tahapan verifikasi pencalonan. Sebab dalam hukum pemilu, detail administratif yang terlihat kecil sering kali memiliki konsekuensi besar terhadap hak politik peserta pemilu.
Putusan MK ini juga memberi pesan penting bahwa afirmasi perempuan tidak boleh hanya dipahami sebagai formalitas administratif. Selama ini masih ada anggapan bahwa keterwakilan perempuan cukup dipenuhi sebatas memenuhi angka minimal di atas kertas. Padahal tujuan utama afirmasi adalah memastikan ruang representasi politik perempuan benar-benar hadir secara nyata dalam proses demokrasi.
Karena itu, partai politik perlu mempersiapkan proses rekrutmen politik perempuan secara lebih serius dan terencana sejak awal, bukan hanya menjelang penutupan pendaftaran calon. Ketika proses pencalonan dilakukan dengan matang, potensi pelanggaran administrasi maupun sengketa proses pemilu juga dapat diminimalkan.
Pada akhirnya, Putusan MK ini mengingatkan bahwa dalam demokrasi, bahkan satu angka di belakang koma pun bisa menentukan bukan hanya hasil hitungan, tetapi juga kualitas representasi politik dan kepastian hukum pemilu.

Rizky Anindyajati (Kasubag PPPS Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya)