Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang sebagai Perikatan dengan Sebab yang Terlarang

Politik Uang sebagai Perikatan

Demokrasi pada dasarnya dibangun atas kebebasan rakyat dalam menentukan pilihan politiknya. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih berdasarkan hati nurani, penilaian rasional, dan kehendak bebas tanpa tekanan dari pihak mana pun. Namun dalam praktik Pemilu dan Pilkada, politik uang masih menjadi persoalan serius yang kerap mempengaruhi independensi pemilih. Pemberian uang, sembako, maupun janji tertentu sering kali menimbulkan rasa tidak enak atau “utang moral” bagi masyarakat untuk memilih calon tertentu, meskipun sebenarnya masyarakat telah mengetahui bahwa cara tersebut merupakan tindakan yang curang dan bertentangan dengan hukum.
Dalam hukum positif Indonesia, praktik politik uang diatur baik dalam rezim Pemilu maupun Pilkada. Pada Pemilihan Kepala Daerah, larangan politik uang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan sanksi pidana kepada pemberi maupun penerima uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih. Sedangkan dalam rezim Pemilu, larangan politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 523 dan Pasal 515 yang mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih pada masa kampanye, masa tenang, maupun hari pemungutan suara.
Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu mengatur larangan pemberian uang atau materi kepada peserta kampanye. Kemudian Pasal 523 ayat (2) mengatur larangan pemberian uang pada masa tenang, sedangkan Pasal 523 ayat (3) dan Pasal 515 mengatur larangan pemberian uang pada hari pemungutan suara dengan tujuan mempengaruhi pilihan pemilih. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara memandang politik uang sebagai ancaman serius terhadap prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Apabila ditinjau dari perspektif hukum perdata, praktik politik uang menarik untuk dikaitkan dengan konsep perikatan dengan sebab yang terlarang. Dalam hukum perdata, suatu perjanjian atau hubungan hukum harus memiliki sebab (causa) yang halal agar dapat dianggap sah. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa salah satu syarat sah perjanjian adalah adanya sebab yang halal. Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 1337 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu sebab dianggap terlarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Dalam konteks politik uang, hubungan antara pemberi dan penerima pada dasarnya mengandung tujuan untuk mempengaruhi pilihan politik seseorang melalui pemberian materi tertentu. Artinya, terdapat suatu “hubungan transaksional” yang secara tidak langsung membentuk harapan agar penerima memilih calon tertentu. Padahal tujuan hubungan tersebut jelas bertentangan dengan hukum karena politik uang telah dilarang secara tegas dalam peraturan perundang-undangan Pemilu dan Pilkada.
Akibatnya, “janji memilih” yang lahir dari praktik politik uang sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Dalam hukum perdata, suatu hubungan hukum yang dibangun atas sebab yang terlarang tidak dapat memperoleh perlindungan hukum. Dengan demikian, pemilih pada dasarnya tidak dapat dipaksa secara moral maupun hukum untuk memenuhi “kesepakatan” yang lahir dari transaksi politik uang karena hubungan tersebut sejak awal telah bertentangan dengan hukum.
Selain itu, praktik politik uang juga dapat mempengaruhi kebebasan kehendak pemilih. Banyak masyarakat akhirnya merasa memiliki kewajiban moral untuk memilih calon yang telah memberikan uang atau bantuan tertentu. Akibatnya, pilihan politik tidak lagi sepenuhnya lahir dari pertimbangan rasional terhadap kualitas dan integritas calon, melainkan karena adanya tekanan psikologis akibat pemberian tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa politik uang tidak hanya merusak sistem demokrasi, tetapi juga mempengaruhi kebebasan individu sebagai subjek hukum.
Fenomena politik uang pada akhirnya mengubah hubungan antara calon dan rakyat menjadi hubungan transaksional. Demokrasi tidak lagi dijalankan berdasarkan pertarungan gagasan, program, dan kualitas kepemimpinan, melainkan berdasarkan kemampuan membeli pengaruh politik masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melahirkan pemimpin yang lebih berorientasi pada pengembalian modal politik dibanding pelayanan kepada masyarakat.
Dari sudut pandang hukum tata negara, larangan politik uang merupakan bentuk perlindungan negara terhadap prinsip kedaulatan rakyat. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa tekanan maupun pengaruh materi. Oleh sebab itu, penegakan hukum terhadap politik uang tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga integritas demokrasi dan kualitas pemilu di Indonesia.
Dengan demikian, politik uang dapat dipahami bukan sekadar pelanggaran pidana pemilu, melainkan juga bentuk perikatan dengan sebab yang terlarang dalam perspektif hukum perdata. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa hak memilih merupakan hak pribadi yang harus dijalankan secara bebas, sadar, dan tanpa tekanan materi dari pihak mana pun.

Restu Pamungkas & Gigin Dzulghina
Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa