Lompat ke isi utama

Berita

Politik Uang dan Moralitas Hukum: Keselarasan Pasal 187A dengan Nilai Agama

Moralitas Hukum

Demokrasi pada hakikatnya dibangun di atas prinsip kebebasan rakyat dalam menentukan pemimpin secara jujur dan adil. Dalam sistem negara hukum, setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama dan tidak boleh dipengaruhi oleh transaksi kepentingan maupun kekuatan materi. Namun dalam praktik Pemilihan Kepala Daerah, politik uang masih menjadi salah satu persoalan serius yang mengancam kualitas demokrasi. Fenomena ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan nilai moral dan ajaran agama yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Negara melalui Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas melarang praktik politik uang dalam Pilkada. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan uang maupun materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan pemilih dapat dipidana penjara dan denda dalam jumlah besar. Menariknya, ketentuan tersebut tidak hanya menjerat pemberi, tetapi juga penerima politik uang. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang memandang politik uang sebagai tindakan yang merusak sendi demokrasi secara bersama-sama, baik dari sisi pemberi maupun penerima.

Pengaturan tersebut memiliki keselarasan dengan nilai-nilai hukum agama, khususnya dalam ajaran Islam yang melarang praktik suap atau risywah. Dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW disebutkan:

“Ar-rāsyi wal-murtasyi fin-nār”

(Penyuap dan penerima suap berada di neraka).

Hadis tersebut mengandung makna bahwa baik pihak yang memberi maupun menerima suap sama-sama melakukan perbuatan tercela yang merusak keadilan. Nilai inilah yang tampak sejalan dengan konstruksi Pasal 187A yang memberikan sanksi pidana kepada kedua belah pihak. Dengan demikian, hukum positif Indonesia pada dasarnya tidak berdiri terpisah dari nilai moral masyarakat, melainkan turut merefleksikan prinsip-prinsip etik dan keagamaan dalam menjaga kehidupan demokrasi.

Politik uang pada dasarnya bukan sekadar persoalan pemberian uang kepada pemilih, melainkan bentuk manipulasi terhadap kedaulatan rakyat. Ketika pilihan masyarakat dipengaruhi oleh imbalan materi, maka proses demokrasi kehilangan esensinya sebagai sarana memilih pemimpin berdasarkan kapasitas, integritas, dan visi pembangunan. Pemimpin yang lahir dari praktik politik uang berpotensi menjadikan kekuasaan sebagai alat pengembalian modal politik, sehingga membuka ruang bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan setelah terpilih.

 

Selain itu, praktik politik uang juga dapat merusak budaya politik masyarakat dalam jangka panjang. Masyarakat menjadi terbiasa memandang pemilu sebagai ajang transaksi sesaat, bukan sebagai proses menentukan masa depan daerah dan kesejahteraan bersama. Dalam kondisi demikian, kualitas partisipasi politik masyarakat akan mengalami penurunan karena orientasi pemilih tidak lagi didasarkan pada pertimbangan rasional dan kepentingan publik. Apabila hal ini terus dibiarkan, demokrasi akan kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.

Dari perspektif hukum tata negara, keberadaan Pasal 187A merupakan bentuk perlindungan negara terhadap prinsip pemilu yang jujur dan adil. Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara bebas tanpa tekanan maupun pengaruh materi. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap politik uang bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menjaga integritas sistem demokrasi dan melindungi hak konstitusional masyarakat dalam menentukan pemimpin secara bermartabat.

Di sisi lain, nilai-nilai agama memiliki peran penting sebagai fondasi etik dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya politik uang. Hukum pidana dapat memberikan efek jera, namun moralitas agama mampu membangun kesadaran batin bahwa praktik tersebut merupakan perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bertentangan dengan nilai keadilan dan amanah. Oleh sebab itu, pemberantasan politik uang tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata, melainkan juga melalui pendidikan politik, penguatan moral masyarakat, dan pembinaan etika demokrasi.

Dengan demikian, Pasal 187A bukan hanya sekadar norma pidana dalam regulasi Pilkada, tetapi juga representasi nilai moral untuk menjaga kehormatan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Keselarasan antara hukum negara dan nilai agama menunjukkan bahwa pemberantasan politik uang merupakan kepentingan bersama demi mewujudkan demokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas.

Restu Pamungkas & Gigin Dzulghina
Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa