Lompat ke isi utama

Berita

Tok! Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tolak Permohonan Sengketa Dua Bakal Paslon

pimpinan majlis ketuk palu

Nasita Mutiara Ramadhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya saat menjadi pimpinan musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, 8 Juni 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menolak permohonan penyelesaian sengketa pemilu yang diajukan oleh dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur Perseorangan, Dedi Supriadi dan Yusef Yustisiawandana serta Mimih Haeruman dan Dede Saepul Anwar. Keputusan ini diambil dalam musyawarah terbuka yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Permohonan sengketa tersebut sebelumnya telah diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada 16 Mei 2024 dengan nomor register 001/PS.REG/32.3206/V/2024 dan 002/PS.REG/32.3206/V/2024. Proses musyawarah tertutup antara pemohon dan termohon pada 29 Mei 2024, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, tidak mencapai kesepakatan. Oleh karena itu, dilanjutkan dengan musyawarah terbuka pada 3 Juni 2024 dengan agenda Penyampaian Permohonan Pemohon dan jawaban termohon kemudian pada 4 Juni 2024 musyawarah terbuka yang mengagendakan pembuktian, keterangan saksi, dan kesimpulan para pihak.

dokumentasi musyawarah terbuka pembacaan putusan

Hingga akhirnya musyawarah terbuka pada 8 Juni 2024 yang dipimpin oleh ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya (Ahmad Aziz Firdaus, Tamrin, Nasita Mutiara Ramadhani,Syarif Ali, dan Dodi Juanda ) berujung pada pembacaan putusan. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memutuskan untuk menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.

Nasita Mutiara Ramadhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang juga koordinator divisi penyelesaian sengketa, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pleno para pimpinan dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam musyawarah. "Keputusan yang kami bacakan hari ini didasarkan pada fakta-fakta yang telah diungkapkan dari agenda musyawarah pertama hingga terakhir, termasuk penyampaian permohonan pemohon, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak serta kesimpulan para pihak," jelas Nasita.

Dengan demikian, permohonan yang diajukan oleh kedua bakal pasangan calon atas nama Mimih Haeruman dan Dede Saepul Anwar, serta Dedi Supriadi dan Yusef Yustisiawandana, ditolak seluruhnya oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.