Tingkatkan Kinerja, Bawaslu Kab. Tasikmalaya Gelar Rapat Kerja Pengawasan.
|
Tasikmalaya-Bawaslu Kab. Tasikmalaya. Untuk terus meningkatkan pengawasan di jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan Pengawas Keluarahan/Desa dalam mengawasi Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengadakan Rapat Kerja Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting menghadirkan peserta yaitu Kordiv HP2HM dan Staf HP2HM Panwascam Se-Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (16/2/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, SP. menyampaikan, adanya evaluasi terhadap pengawasn Coklit yang sudah berjalan. Pastikan proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sesuai aturan yang berlaku. Diharapkan setelah rapat kerja ini, jajaran Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa secara komprehensif.
“Berkaitan dengan Coklit yang sudah berjalan, teman-teman bisa mengevaluasi terkait situasi-kondisi di lapangan bagaimana proses Coklit itu dilakukan. Hal yang paling utama sebagai pengawas Pemilu adalah Mengawasi proses itu dengan benar. Apakah Pantarlih itu melakukan Coklit sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Kita hanya memastikan Pantarlih Melakukan Coklit sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang ada jangan sampai diluar aturan. Tinggal bagaimana teman-teman menyampaikannya kepada PKD dengan sejelas-jelasnya. Meskipun lewat zoom, teman-teman bisa memperhatikan arahan-arahan dari pimpinan sehingga tidak ada kendala di lapangan. “ ujarnya.
Sementara, Kordiv. P2HM Ahmad Aziz Firdaus, S.Sos. menyampaikan “Sekalian evaluasi, saya menegaskan kembali terkait pencegahan dan pengawasan proses Coklit. Pengawasan melekat (Waskat) itu Panwaslu Kelurahan/Desa bersama-sama dengan Pantarlih yang melaksanakan Coklit. Sedangkan pengawasan sistem audit, dalam hal beberpa proses Coklit yang tidak bisa diawasi semua oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, tentu sistem audit ini dilakukan setelah Coklitnya dilakukan. Pastikan semuanya prosesnya dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pahami regulasi-regulasi yang ada, untuk pegangan kita dalam melakukan pengawasan.”
Kemudian, Kordiv. HPS Mohammad Abduh, S.Si. menyampaikan mengenai verifikasi faktual Calon Perseorangan Anggota DPD yang beririsan dengan proses Coklit bahwa “Dalam melakukan Pengawasan verifikasi faktual Calon Perseorangan Anggota DPD, Pastikan dua hal. Satu pastikan verifikator memverfifikasi data di lembar kerja dengan data diri pendukung calon dilapangan. Kedua, pastikan bahwa pendukung tersebut benar-benar mendukung calonnya.”
Selain arahan dari pimpinan, dalam rapat ini kembali dibahas mengenai alat kerja pengawasan Coklit.
-DD