Lompat ke isi utama

Berita

Sinergitas Pemutakhiran Data Pemilih Upaya Menjaga Kualitas DPB Kabupaten Tasikmalaya

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya laksanakan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan. Dalam rangka menyampaikan saran perbaikan dengan menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Priode Bulan September di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, selasa (28/09/21).

Kegiatan yang diselenggarakan secara resmi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, bapak Zamzam Zamaludin menyampaikan bahwa Rakor ini untuk meningkatkan pola kerjasama yang baik dalam pemutakhiran data DPB. Dimana peserta yang ikut hadir baik secara luring ataupun daring diantaranya Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Partai politik, TNI, Polri dan Apdesi di Kabupaten Tasikmalaya.

Adapun data yang disampaikan KPU Kabupaten Tasikmalaya dari hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September adalah Laki-laki berjumlah 675.670 orang dan Perempuan berjumlah 662.684 orang, jadi jumlah keseluruhan 1.338.354 orang. Kemudian untuk jumlah pemilih baru ada 255 orang dan TMS sebanyak 416 orang dengan rincian meninggal dunia 298 orang, ganda 15 orang, dibawah umur 1 orang, pindah domisili 75 orang, tidak dikenal 25 orang, bukan penduduk setempat 2 orang.

Pada Kesempatan tersebut Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bapak Ahmad Aziz Firdaus selaku kooridinator divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga menyampaikan beberapa poin berdasarkan data hasil koordinasi dengan Instansi terkait di Kecamatan serta beberapa desa, hasil uji petik berupa sampling data per bulan Agustus 2021 dengan rincian terlampir. Bahwa terdapat pemilih di daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran DPB bulan Agustus 2021.

Maka berdasarkan keterangan yang didapatkan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk memverifikasi data tersebut diantaranya soal data pemilih dibawah usia 17 tahun namun sudah menikah, data pemilih TMS meninggal dunia, data pemilih TMS pindah domisili dan data pemilih baru.

Dengan demikian ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, bapak Dody Juanda menegaskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya menggali potensi sumber data kategori meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya, beralih status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA dan sebaliknya, penduduk yang belum berusia 17 tahun namun sudah menikah serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama atau alamat domisili.

Kemudian Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menanggapi terkait data meninggal kebanyakan laporan dari kecamatan hanya jumlah saja. Pindah domisli, terkait data by name by address kami belum bisa memberikan, hanya jumlah saja. Program dalam memberikan akses kita kesulitan kerjasama dari desa ada yang lapor ada yang tidak.

Lanjut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menuturkan semoga persoalan data kedepan lebih baik sebagai upaya pemutakhiran DPB terus dilakukan dalam rangka melindungi hak pilih kabupaten Tasikmalaya.

Dalam hal ini APDESI Kabupaten Tasikmalaya selalu menyuarakan didalam forum diskusi soal payung hukum daftar pemilih dan data kependudukan untuk bisa saling percepatan dalam pemutakhiran daftar pemilih. Kita perlu dorongan political Will dari pemerintah.

(ImWar)

Tag
BERITA