Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Dalam Rangka Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (09/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kab. Tasikmalaya Bapak Dody Juanda, SP., Anggota Bawaslu Koordiv Penanganan Pelanggaran Bapak Khoerun Nasichin, Kepolisian Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Bapak AKP Ari Rinaldo, S.H.,MH., dan Kejaksaan Jaksa Penuntut Umum Bapak Yosep Rusdiawan, S.H., dan seluruh peserta bagian dari Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu dalam sambutannya bahwa Fasilitasi sentra gakkumdu ini untuk menjalin koordinasi dan komunikasi di semua stakeholder antara sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Kesiapan menangani pelanggaran pidana pemilu, benar-benar terfasilitasi agar capaian kinerja Gakkumdu dan pengawas pemilu penegakkan hukum benar di jalankan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Dilanjut paparan dari Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya mengatakan kami dari polres mendukung setiap waktu kegiatan Sentra Gakkumdu di Bawaslu, bersama-sama menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku dan memutusakan setiap tindak pidana pemilu dalam pembahasannya. Senada dengan pemaparan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Tasikmalaya berkaca dari pengalaman tensi yang paling tinggi itu di Pileg dan Pilkada, maka mari kita tingkatkan lagi kerjasamanya dalam menuntaskan perkara di pemilu 2024 kali ini.
Disambung dengan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, menegaskan adanya perubahan regulasi terbaru di Penanganan Pelanggaran yaitu Perbawaslu No. 7 tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, kemudian Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum sedangkan untuk Gakkumdu masih pada Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.