Pengawasan Pembentukan Pantarlih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan ketat terhadap proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tahapan pembentukan Pantarlih berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan bahwa calon Pantarlih memenuhi persyaratan yang berlaku.
Proses pendaftaran calon Pantarlih dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa se-Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 13 hingga 19 Juni 2024. Untuk menjamin kelancaran dan kepatuhan terhadap ketentuan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan monitoring dan supervisi langsung dari tanggal 20 hingga 22 Juni 2024.
Dodi Juanda, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kinerja Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan melekat pada tahapan pembentukan Pantarlih. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya.
Fokus pengawasan ini mencakup dua aspek utama, yaitu ketaatan prosedur dalam pembentukan Pantarlih dan keterpenuhan persyaratan menjadi Pantarlih. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Pantarlih meliputi:
Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun.
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
Mampu secara jasmani dan rohani.
Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta
Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus mengawasi setiap tahapan pemilihan agar dapat berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. "Kami akan memastikan bahwa proses pembentukan Pantarlih ini dilakukan dengan benar sehingga pemilihan serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan sukses," tambah Ahmad Aziz Firdaus, Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengajak seluruh warga masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk bersama-sama mensukseskan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024. "Pantarlih akan langsung mendatangi rumah ke rumah untuk mencocokkan identitas pemilih, seperti KTP dan Kartu Keluarga, Salah satu titik rawan dalam kegiatan ini adalah petugas yang tidak mendatangi langsung ke rumah pemilih. Oleh karena itu, penting untuk bersama-sama menjaga komitmen dalam menghasilkan data pemilih yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan". Ungkap Ahmad Aziz Firdaus.