Pastikan hak pilih masyarakat terjaga Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sampaikan masukan dan Saran Perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Triwulan 1 Tahun 2026
|
Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, Syarif Ali, dan Ahmad Aziz Firdaus, mengawasi jalannya Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 1 April 2026, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait diantaranya Disdukcapil, Bakesbangpol, Polres Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota, Kodim 0612 Tasikmalaya, Lanud Wiriadinata.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, yang diawali dengan sambutan pembuka, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi perubahan data pemilih serta perbaikan data pemilih hasil pemutakhiran.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin, sekaligus menjaga kualitas data pemilih agar akurat, mutakhir, dan berkelanjutan. Selain itu, pengawasan juga difokuskan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum tersebut, Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda dan Syarif Ali, menyampaikan sejumlah saran perbaikan atas data pemilih yang perlu dicermati lebih lanjut. Di antaranya, dilakukan pencermatan ulang terhadap 37 pemilih yang dinyatakan meninggal dunia guna memastikan kebenaran data, serta penghapusan dari daftar pemilih apabila telah memenuhi kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Selain itu, terdapat 39 pemilih yang perlu dimutakhirkan akibat perubahan elemen data karena pindah domisili. Bawaslu mendorong agar dilakukan penghapusan dari wilayah asal dan pencatatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawaslu juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap penambahan 8 pemilih baru pindah masuk melalui proses verifikasi, baik secara administrasi maupun faktual apabila diperlukan, sehingga dapat dimasukkan ke dalam daftar pemilih sesuai prosedur PDPB.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bukan hanya sekadar tugas dari penyelenggara, melainkan kerja kolektif bersama. Diperlukan dukungan dan sumber data dari berbagai instansi agar data yang dihasilkan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan pada tahapan Pemilu nantinya,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan sumber data dari berbagai instansi menjadi elemen krusial dalam proses validasi dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui integrasi dan sinkronisasi data antar lembaga, setiap perubahan data kependudukan dapat terdeteksi secara cepat dan tepat.