Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Hak dan Kewajiban Bawaslu dalam Pelayanan Informasi

hak dan kewajiba

Tasikmalaya — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya terus berkomitmen memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, serta mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mengingatkan kembali pentingnya memahami hak dan kewajiban Bawaslu dalam pelayanan informasi publik.

Berdasarkan regulasi perundang-undangan, Bawaslu memiliki sejumlah hak dalam pengelolaan informasi. Di antaranya, Bawaslu berhak menolak untuk memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum. Selain itu, Bawaslu juga berwenang mengolah informasi khusus yang bersifat sensitif dan mengembangkan inovasi dalam rangka pemenuhan hak publik atas informasi.

Di sisi lain, Bawaslu juga mengemban kewajiban besar dalam keterbukaan informasi publik. Beberapa kewajiban tersebut meliputi penyediaan informasi publik yang akurat dan tidak menyesatkan, pelayanan informasi yang cepat dan mudah, serta pendampingan bagi pemohon informasi yang memerlukan bantuan khusus.

Bawaslu wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi publik, menangani pengaduan, serta menyampaikan pemberitahuan terkait proses permohonan informasi hingga tahap penyelesaian.

Melalui penguatan pemahaman ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berharap masyarakat dapat semakin aktif menggunakan haknya dalam memperoleh informasi publik secara benar dan proporsional.

Transparansi adalah bagian dari komitmen pengawasan partisipatif. Dengan pelayanan informasi yang terbuka, Bawaslu mengajak publik untuk bersama-sama mengawal demokrasi yang jujur dan adil.

Untuk informasi lebih lengkap, berikut daftar hak dan kewajiban Bawaslu dalam pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:

hak dan kewajiban