Menakar Urgensi Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Di Indonesia
|
Wacana mengenai pembatasan masa jabatan Ketua Umum(Ketum) Partai Politik di Indonesia merupakan diskursus yang krusial namun seringkali dianggap tabu di lingkaran internal organisasi politik. Dalamwacanapublikterkini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasanmasa jabatan ketum maksimal dua periode sebagai bagian dari upayapencegahan korupsi dan perbaikan kaderisasi partai. Usulan ini muncul dalam kajian terkait tata kelola partai politik yang disusun Direktorat Monitoring KPK. Dalam kajian tersebut, KPK menilai belumterdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Karena itu, pembatasanmasa jabatan dinilai penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan.
Tak ayal, penolakan dari sejumlah partai yang menilai bahwa hal itumelampaui kewenangan negara atas otonomi partai. Bahkan lebih jauh, adaanggapan jika masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran kebebasan berserikat. Sebagai pilar utama demokrasi, partai politik seringkali dianggap memegangmonopoli atas pencalonan pejabat publik, mulai dari tingkat daerah hingganasional. Namun, ironinya, prinsip-prinsip demokrasi yang diperjuangkandi tingkat negara seringkali tidak terimplementasi secara konsisten di dalamstruktur internal partai itu sendiri.
Penulis: Fadhila Fitriyadi-Kepala Sub Bagian Hukum Humas Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya