Lompat ke isi utama

Berita

Mekanisme Evaluasi Kinerja Panwaslu Kecamatan Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah 2024

dokumentasi evaluasi panwascam existing

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan mekanisme penilaian/evaluasi kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan yang telah ada (Existing) dalam persiapan menuju Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sabtu (27/4/2024)

Mekanisme evaluasi ini menggabungkan dua metode penting, yaitu pengisian portofolio dan penilaian oleh atasan, yang dirancang untuk mengukur kinerja dan kualitas anggota Panwaslu Kecamatan.

Metode pengisian portofolio dilakukan secara daring/online dan mencakup 63 pertanyaan yang terbagi dalam 15 indikator dan 6 kompetensi. Pertanyaan tersebut mencakup aspek-aspek kunci seperti kemampuan membangun soliditas organisasi, pembinaan terhadap Panwaslu Kelurahan/Desa, pengawasan tahapan Pemilu, pendorongan partisipasi masyarakat, pencegahan dan penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilu.

Sementara itu, penilaian oleh atasan dilakukan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya langsung terhadap kinerja individu anggota Panwaslu Kecamatan Existing. Penilaian ini meliputi 15 kompetensi penting, diantaranya Komunikasi, Pengelolaan Emosi, Pemahaman Interpersonal, Kepemimpinan, Kesadaran Sosial, Bekerjasama Secara Efektif, Efisiensi, Perencanaan, Kesadaran Organisasi, Integritas, Inisiatif, Kepercayaan Diri, Analisis, Perhatian terhadap Kejelasan, ketelitian dan kualitas kerja, dan Kompetensi Sintesis.

AHMAD AZIZ SAAT MEMBERIKAN ARAHAN PADA PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PANWASCAM

Menurut Ahmad Aziz Firadus, Anggota dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tasikmalaya, soal evaluasi yang digunakan telah disusun oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. Ia menilai bahwa soal-soal tersebut memiliki bobot yang cukup signifikan dan hanya dapat dijawab dengan baik oleh anggota Panwaslu Kecamatan yang memiliki kinerja prima dan memahami regulasi yang berlaku.

Dari total 117 orang Panwaslu Kecamatan Existing, sebanyak 109 Orang telah melengkapi berkas persyaratan administrasi dan berhak mengikuti evaluasi kinerja dengan rincian 92 Orang laki-laki dan 17 Orang perempuan rincian nama peserta yang dapat diunduh melalui tautan dibawah

>>NAMA PESERTA EVALUASI KINERJA<<

Melalui evaluasi tersebut, diharapkan akan terbentuk Panwaslu Kecamatan yang berkualitas dan berintegritas untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan keberhasilan dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Selain itu, Bawaslu juga membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang berhak mengikuti evaluasi kinerja sebelum ditetapkan menjadi anggota Panwaslu Kecamatan terpilih pada tanggal 1-2 Mei 2024, formulir tanggapan dan masukan dapat dikirimkan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 25-27 Desa Cipakat Kecamatan Singaparna, atau dapat melalui email sdmbawaslukabtsm@gmail.com

>>UNDUH FORMULIR TANGGAPAN MASYARAKAT<<