Lompat ke isi utama

Berita

INTEGRITAS PEJABAT ASN DALAM MOMENTUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

INTEGRITAS PEJABAT ASN

Ilustrasi integritas pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu komponen penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. ASN berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan masyarakat, serta perekat persatuan bangsa. Keberadaan ASN sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan dan keberhasilan pembangunan nasional. ASN adalah profesi bagi pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN terdiri dari dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya memiliki peran yang sama dalam menjalankan tugas pemerintahan, meskipun berbeda dari segi status kepegawaian. Sehingga dapat disimpulkan Bahwa ASN merupakan tulang punggung pemerintahan yang berperan penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan roda pemerintahan. Dengan profesionalisme, integritas, dan komitmen yang tinggi, ASN diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan terpercaya.

Integritas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah sikap dan perilaku yang konsisten dalam memegang teguh nilai-nilai kejujuran, etika, dan moral dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Dalam konteks ASN, integritas berarti seorang pegawai pemerintah bekerja secara jujur, transparan, bertanggung jawab, dan tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau golongan. Integritas menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Tanpa integritas, pelayanan publik akan rentan terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan. Singkatnya, integritas adalah fondasi moral ASN agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan dipercaya oleh masyarakat.

Pemilihan serentak Tahun 2024  secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Pada tanggal 27 Nopember 2024 Bangsa Indonesia melaksanakan pesta demokrasi pada pemilihan serentak Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati serta Walikota, wakil Walikota. Momentum ini justru menjadi saat-saat yang dilematis bagi para pejabat ASN dalam mempertaruhkan integritas dan etika jabatan yang dimilikinya.

Dimana ditengah agenda reformasi birokrasi yang terus digaungkan, publik justru disuguhkan fenomena yang terbalik dari apa yang dilakukan oleh para pejabat ASN pada umumnya.  Ketika menghadapi tahapan demi tahapan pemilihan kepala daerah dilangsungkan, tidak sedikit dari para pejabat ASN dengan rela menggadaikan etika, profesionalisme, netralitas dan integritasnya demi mempertahankan dan atau merebut suatu jabatan yang lebih tinggi dalam pemerintahan yang seharusnya menjadi fondasi yang kuat dan utama dalam birokrasi modern.

Jabatan yang sejatinya merupakan Amanah untuk melayani Masyarakat, namun secara perlahan bergeser menjadi komoditi yang menarik dalam ruang tawar-menawar politik. Hal ini semakin menguat terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, Ketika kekuasaan dan birokrasi saling bersahutan sehingga dalam situasi seperti ini netralitas ASN menjadi barang yang sangat mahal.

Padahal, secara normatif, posisi ASN sangat jelas. Pasal 24 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas. ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapa pun. Ketentuan ini bukan sekadar norma etis, melainkan perintah hukum yang mengikat.

Tetapi dilapangan kita disuguhkan dengan fenomena yang terbalik, Dimana para pejabat ASN demi mengamankan dan mengejar posisi yang lebih tinggi kerap kali menunjukan keberpihakan baik secara terbuka maupun secara terselubung kepada pihak-pihak atau kekuatan politik tertentu. Keberpihakan itu ditunjukan dengan sikap, kebijakan sampai dengan pemanfaatan program pemerintah yang menguntungkan secara electoral bagi kekuatan politik tertentu.

Berdasarkan sumber dari data Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia menyebutkan data pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepala daerah tahun 2020 berupa temuan sebanyak 552 kasus. Untuk laporan dari masyarakat sebanyak 108 kasus, dan sebanyak 132 kasus dinyatakan bukan pelanggaran sedangkan pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta anggota legislatif (DPR-DPD-DPRD) 2024 yang telah dilaksanakan, menurut data Komisi ASN (KASN), terdapat 464 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas Pemilu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 253 ASN di antaranya terbukti melanggar dan telah dikenai sanksi. 

Data pada pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan data Badan Pengawas Pemilihan umum yang disampaikan Bapak Rahmat Bagja selaku Ketua bawaslu RI yang disampaikan saat Rapat Kerja Komite I DPR RI bersama dengan KPU RI, DKPP RI, dan Bawaslu RI, Senin (2/12/2024) di Jakarta. Total terdapat 433 laporan dan temuan dugaan pelanggaran mengenai netralitas ASN yang diregistrasi oleh Bawaslu di seluruh tingkatan. Hasil penanganan pelanggaran memutuskan 314 pelanggaran netralitas ASN, dan 99 bukan pelanggatan netralitas ASN.

Beberapa jenis pelanggaran netralitas ASN yang terjadi yaitu (Badan Kepegawaian Negara, 2024):

  1. Memberikan dukungan kepada salah satu calon secara terang-terangan baik di dunia nyata maupun dengan sarana media sosial;

  2. Menghadiri rangkaian kegiatan dan deklarasi yang diselenggarakan oleh paslon;

  3. Mempromosikan diri, mengajak rekan-kerabat untuk ikut serta datang, mendukung dan berkampanye untuk paslon tertentu;

  4. Menggunakan atribut paslon atau parpol dan atau berfoto bersama dengan paslon tertentu; dan

  5. Memasang spanduk dan menggunakan atribut ASN untuk kepentingan parpol atau calon.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah secara jelas dan tegas dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 menyebutkan Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ketika ASN melanggar ketentuan ini, yang dirusak bukan hanya birokrasi, tetapi juga integritas demokrasi lokal. Namun ironisnya, meskipun secara regulasi sudah jelas dsebutkan, masih banyak para pejabat ASN yang seolah-olah tidak tahu bahkan tidak mau tahu terkait larangan tersebut hanya demi sebuah jabatan dikarenakan sanksi administrasi acap kali dianggap sebuah hukuman yang ringan dan tidak sebanding dengan keuntungan politik atau  jabatan yang didapatkannya sehingga fenomena ini terus berulang dan menjadi budaya politik bagi ASN menjelang pemilihan kepala daerah bahkan menjadi semacam “rahasia umum” dalam birokrasi.

Masalah ini menjadi persoalan serius bagi ASN, karena bukan hanya persoalan aturan akan tetapi mentalitas dan sistem karir yang harus segera berbenah. Sudah saatnya negara mampu bersikap lebih tegas dalam menjaga netralitas ASN secara konsisten, transparan dan berkeadilan. Jika fenomena ini dibiarkan terus terjadi, maka semangat reformasi birokrasi hanya akan menjadi wacana dan slogan semata tanpa adanya perubahan dan peningkatan kualitas dan disiplin dari ASN itu sendiri.

Penulis: Sandra M Firdaus, S.IP - Pelaksana Teknis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya