Lompat ke isi utama

Berita

Fajar Keadilan di Tangan Hakim Konstitusi: Mengakhiri Paradoks "Aturan Tanpa Sanksi" dalam Keterwakilan Perempuan

Fajar Keadilan

Kebijakan afirmasi (affirmative action) yang mewajibkan keterwakilan perempuan setidaknya 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif telah lama diadopsi dalam hukum pemilu di Indonesia. Ketentuan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, dalam praktik politik, aturan tersebut sering kali terjebak dalam paradoks moral: menjadi perintah secara normatif, tetapi bersifat opsional dalam implementasinya. Permohonan pengujian materiil Nomor 128/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan oleh empat mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) kembali menyoroti kelemahan struktural tersebut. Gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis pemilu, tetapi juga merefleksikan bagaimana bangsa ini memperlakukan komitmen konstitusionalnya terhadap keadilan gender.

Jebakan Lex Imperfecta dalam Sistem Pemilu

Secara teori perundang-undangan, Pasal 245 Undang-Undang Pemilu saat ini dikategorikan sebagai lex imperfecta, yaitu norma hukum yang tidak sempurna karena hanya memuat kewajiban tetapi alpa mencantumkan sanksi atau akibat hukum atas pelanggaran tersebut. Tanpa ancaman diskualifikasi yang nyata, partai politik cenderung memperlakukan kuota 30 persen perempuan sebagai formalitas administratif belaka.
Salah satu titik krusial yang mengundang perdebatan yuridis adalah ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut, KPU menerapkan metode pembulatan ke bawah terhadap angka pecahan hasil penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan apabila angka desimal di bawah 50. Sebagai contoh, apabila dalam satu daerah pemilihan terdapat tujuh bakal calon, maka kebutuhan minimal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen menghasilkan angka 2,1. Secara statistika murni, angka 2,1 memang lebih dekat dibulatkan menjadi 2 karena angka di belakang komanya masih di bawah 0,5. Tetapi dalam konteks norma hukum pemilu, muncul pertanyaan penting, “apakah angka minimal 30 persen dapat dianggap terpenuhi jika hasil akhirnya justru berada di bawah batas minimum keterwakilan?” Di sinilah letak perdebatan yang kemudian berkembang, sebab apabila angka 2,1 dibulatkan menjadi 2, maka keterwakilan perempuan dalam daftar calon sebenarnya hanya sekitar 28,5 persen dari total calon. Artinya secara substansi belum benar-benar mencapai batas minimal 30 persen yang diamanatkan aturan. 

Secara teoritis, metode ini merupakan bentuk degradasi norma terhadap semangat Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Penggunaan kaidah pembulatan ke bawah dalam konteks afirmasi politik justru mengonsolidasi terjadinya under-representation. Secara yuridis, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap spirit keadilan substantif, di mana regulasi teknis justru membatasi jangkauan kebijakan afirmatif yang seharusnya bersifat ekspansif.

Mengapa Kebijakan Afirmasi Membutuhkan "Gigi"?

Tindakan afirmasi ditujukan untuk mengoreksi ketimpangan historis dan kultural yang selama ini meminggirkan perempuan dari ranah politik praktis. Oleh karena itu, kebijakan ini tidak boleh dianggap sebagai imbauan moral yang pemenuhannya bergantung pada kebaikan hati atau itikad baik internal partai politik semata. Jika melihat perbandingan hukum tata negara global, negara-negara demokrasi modern seperti Argentina dan Meksiko telah lama meninggalkan model kuota tanpa sanksi. Mereka menerapkan sanksi tegas berupa penolakan daftar kandidat (rejection of candidate lists) terhadap partai politik yang melanggar aturan gender. Hukum membutuhkan daya paksa agar tujuan keadilan substantif dapat tercapai secara efektif. Tanpa adanya sanksi administratif yang tegas (seperti pembatalan daftar calon atau sanksi administratif berat lainnya), kebijakan afirmasi akan terus terkungkung dalam struktur lex imperfecta, yang pada gilirannya akan melanggengkan marjinalisasi perempuan dalam panggung representasi politik nasional.

Kesimpulan: Momentum Menuju Pemilu 2029 yang Inklusif

Gugatan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini membawa harapan besar bagi penataan hukum pemilu di Indonesia. Memberikan "gigi" pada Pasal 245 Undang-Undang Pemilu bukan hanya demi menyelamatkan hak politik kaum perempuan, melainkan langkah strategis untuk menciptakan kepastian hukum, dan memastikan Pemilu 2029 berjalan di atas rel demokrasi yang jujur, adil, serta bermartabat.

Penulis: Nasita Mutiara - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa