Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Tidak Akurat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Temukan Ribuan Pemilih TMS

ilustrasi 28946

Dalam rangka pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada 2024 terdapat dua potensi kerawanan dalam tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit) yang perlu diawasi. Dua potensi kerawanan tersebut yaitu prosedur pelaksanaan Coklit dan akurasi data pemilih. Berdasarkan hasil pengawasan Coklit pada tahapan penyusunan daftar pemilih pilkada serentak periode 27 Juni sampai dengan 17 Juli 2024, diperoleh data. Data melalui pengawasan melekat, pencermatan data, dan teknik uji petik berbasis kepala keluarga, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah melakukan sampling terhadap 69.490 kepala keluarga yang tersebar di Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus menjelaskan, dari hasil uji sampling terhadap 69.490 kepala keluarga tersebut ditemukan beberapa hal yang menjadi catatan. Di antaranya dari aspek prosedur, tata cara, dan mekanisme terhadap kinerja Pantarlih yang terindikasi adanya dugaan pelanggaran. Seperti Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih sebanyak 115 Pantarlih di tiga kecamatan.

Kemudian, lanjut dia, terdapat Pantarlih tidak melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung sebanyak sembilan Pantarlih di dua kecamatan. Selanjutnya, terdapat Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW atau sebutan lainnya dalam melaksanakan Coklit sebanyak 38 Pantarlih di satu kecamatan. Kemudian ada Pantarlih yang tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Hal itu sebanyak dua Pantarlih di dua kecamatan. Kemudian terdapat Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas sebanyak sembilan Pantarlih di tiga kecamatan. Termasuk, dalam hal pemilih belum terdaftar dalam formulir model A-daftar pemilih. Pantarlih tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el sebanyak satu Pantarlih di satu kecamatan.

Terdapat Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu kepala keluarga sebanyak 30 Pantarlih di tujuh kecamatan. Terdapat kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 33 KK di enam kecamatan. Terdapat kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 85 KK di delapan kecamatan. Ada beberapa Pantarlih yang tidak melengkapi pengisian elemen data yang ada di stiker Coklit di enam kecamatan.

Dia menyebutkan, sebagaimana yang termuat di atas, bahwa hal tersebut sudah disampaikan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan dan desa. "Dengan tindak lanjut berupa perbaikan kembali atas hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih serta sebagian PPK menindaklanjuti dengan membalas saran perbaikan tertulis yang disampaikan Panwascam," terang Aziz.

Kemudian, berkaitan dengan hal tersebut, Bawaslu sampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar menginstruksikan PPK dan PPS untuk dilakukan pemantauan secara khusus terhadap Pantarlih yang tidak patuh terhadap prosedur pelaksanaan Coklit. "Kami meminta KPU untuk menginstruksikan Pantarlih melalui PPK dan PPS untuk menyisir kembali hasil Coklit agar tidak ada lagi pemilih yang belum dicoklit, double Coklit antar TPS, dan menghapus hasil Coklit yang semestinya tidak harus dicoklit," ucapnya. Kemudian, lanjut dia, mengisi hasil Coklit ke dalam formulir model isian dengan lengkap serta memperbaiki kesalahan atau ketidaksesuaian pengisian dalam formulir model isian Coklit. Kemudian KPU juga harus menginstruksikan PPK dan PPS untuk penguatan pemahaman kepada Pantarlih agar menyisir kembali hasil Coklit agar pemilih bersedia menandatangani formulir model Coklit yang semestinya ditandatangani pemilih.

Dia menambahkan, dari aspek akurasi data pemilih, terdapat pemilih dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih yang ditemukan dengan kondisi antara lain pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tetapi masuk ke dalam daftar pemilih dengan jumlah 28.946 orang di 36 kecamatan. Dari jumlah tersebut, tidak dikenali sebanyak 17 orang, meninggal sebanyak 24.668 orang, anggota TNI sebanyak 14 orang, anggota Polri sebanyak 13 orang, bukan penduduk setempat sebanyak 1.422 orang, ganda sebanyak 85 orang. Kemudian di bawah umur sebanyak 24 orang, pindah domisili (Keluar) sebanyak 2.703 orang.

Kemudian pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih sebanyak 5.792 orang di 21 kecamatan di antaranya sudah 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih sebanyak 5.408 orang, belum 17 tahun tetapi sudah kawin sebanyak 2 orang, beralih status dari anggota Polri sebanyak 3 orang, pindah domisili (Masuk) sebanyak 379 orang. Kemudian pemilih penyandang disabilitas sebanyak 1.408 orang di 32 kecamatan di antaranya, disabilitas fisik 581 orang, disabilitas intelektual 103 orang, disabilitas mental 247 orang, disabilitas sensorik wicara 190 orang.

"Ada disabilitas sensorik rungu 51 orang, disabilitas sensorik netra 226 orang, pemilih yang belum memiliki KTP-el tetapi dapat menunjukkan surat keterangan perekaman dari instansi yang berwenang sebanyak 519 orang di 2 kecamatan," ujarnya, menjelaskan. Kata dia, pemilih yang elemen data pemilih bermasalah/tidak lengkap dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih sebanyak 1.216 orang di 6 kecamatan, pemilih yang ditempatkan pada TPS yang tidak sesuai wilayah TPS dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih sebanyak 1.150 orang di 7 kecamatan. Pemilih yang ditempatkan berbeda TPS dengan kepala keluarga dalam Formulir Model A-Daftar Pemilih sebanyak 3 orang di 1 kecamatan.

"Dalam hal akurasi data pemilih di atas, kami sampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya agar dilakukan pencermatan kembali supaya pemilih yang sudah benar-benar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak terdaftar lagi sebagai pengguna hak pilih," kata dia. Dalam proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran dan menindaklanjuti saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Dalam hal saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh PPS, PPK dan KPU. Bawaslu memiliki kewenangan untuk proses masuk pada penanganan dugaan pelanggaran, baik administrasi, etik maupun pidana," tambah dia.

penulis: AA