Lompat ke isi utama

Berita

Dari Desa Nanggerang hingga Sukamanah, Bawaslu kabupaten Tasikmalaya lakukan Pengawasan uji petik Data Pemilih Berkelanjutan

WhatsApp2026-04-21

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus beserta staf melakukan Pengawasan uji petik Di Desa Nanggerang dan Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang pada Selasa, 21 April 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan secara akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya pencegahan terhadap potensi kesalahan data pemilih serta untuk menjaga dan melindungi hak pilih masyarakat agar tetap terpenuhi secara optimal.

Pengawasan uji petik dilakukan melalui koordinasi langsung di Kantor Desa Nanggerang dan Sukamanah bersama dengan aparat desa dan pihak terkait guna menghimpun informasi secara menyeluruh terkait dinamika perkembangan data pemilih, sekaligus melakukan pencocokan antara data administratif dengan kondisi Faktual di lapangan.

Selain itu, Tim Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga turun langsung ke masyarakat dengan mendatangi satu per satu rumah warga untuk melakukan uji petik secara sampling terhadap data pemilih yang berstatus Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ahmad Aziz Firdaus memandang uji petik sebagai bagian penting untuk membaca kondisi Faktual data pemilih di lapangan, bukan sekadar memverifikasi angka dalam dokumen. Menurutnya, akurasi data hanya bisa dipastikan ketika dilakukan pengecekan langsung kepada masyarakat.

“Kerja pengawasan tidak berhenti pada data yang tersaji. Kami perlu memastikan bahwa setiap nama benar-benar merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari situ kita bisa melihat apakah data sudah valid atau masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Ia juga menilai, pengawasan langsung ke lapangan merupakan langkah penting dalam menjaga dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

“Dengan mendatangi warga secara langsung, kami bisa menangkap perubahan-perubahan yang sering kali tidak terakomodir dalam data administratif. Ini penting agar tidak ada hak pilih yang terlewat, sekaligus memastikan proses pemutakhiran berjalan lebih akurat dan berkualitas,” tambahnya.