Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PASTIKAN HAK PILIH MASYARAKAT TERJAGA MELALUI PROSES PENGAWASAN COKLIT TERBATAS

BAWASLU PASTIKAN HAK PILIH MASYARAKAT TERJAGA MELALUI PROSES PENGAWASAN COKLIT TERBATAS

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kecamatan Sukarame, tepatnya Desa Sukamenak dan Wargakerta, serta di Kecamatan Singaparna, Desa Cipakat.

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan data pemilih tersusun secara akurat dan mutakhir, sehingga menjadi dasar penyusunan daftar pemilih Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga menegaskan pentingnya memastikan KPU melaksanakan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dalam pengawasan kali ini, hadir langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), serta Nasita Mutiara selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Proses Coklit dilakukan dengan cara mendatangi langsung masyarakat dari rumah ke rumah dengan melakukan pencocokan antara data yang dimiki KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan dokumen kependudukan yang dimiliki warga, seperti KTP-el dan Kartu Keluarga, untuk memastikan data sesuai dan tidak ada pemilih yang terlewat.

Syarif Ali menegaskan pentingnya pengawasan langsung di lapangan untuk menjaga akurasi data pemilih. “Kami ingin memastikan setiap warga yang punya hak pilih benar-benar terdaftar. Jangan sampai ada yang hilang haknya hanya karena data yang tidak akurat. Itulah kenapa Bawaslu hadir langsung di lapangan,” ujarnya