Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Sampaikan Hasil Evaluasi Pengawasan Pemilihan 2024 pada FGD yang digelar KPU
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, Selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM), hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Evaluasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, bertempat di Hotel Al-Hambra pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Tasikmalaya, perwakilan KPU RI, Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, organisasi kemahasiswaan, organisasi keagamaan, media massa, dan sejumlah stakeholder lainnya yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Pemilihan 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai bahan evaluasi bersama guna mewujudkan pemilu dan pemilihan yang lebih baik di masa mendatang. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan refleksi atas pelaksanaan pemilihan sebelumnya untuk perbaikan ke depan.
Sementara itu, Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari, juga memberikan paparan pembukaan yang mengajak seluruh stakeholder untuk memperkuat sinergitas antar lembaga. Ia menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini merupakan langkah penting dalam membangun demokrasi lokal yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam paparannya, Syarif Ali menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Ia menjelaskan berbagai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya selama tahapan pemilihan Tahun 2024. Selain itu, Syarif Ali juga memberikan empat rekomendasi dan saran perbaikan terhadap pelaksanaan pemilihan ke depan.
Pertama, perlunya peningkatan literasi pemilihan bagi masyarakat agar partisipasi lebih bermakna dan cerdas. Kedua, pentingnya penguatan kapasitas internal Bawaslu guna meningkatkan kualitas pengawasan. Ketiga, dibutuhkan peningkatan sinergi antar lembaga dalam mengawal setiap tahapan pemilihan. Keempat, perlu ada kejelasan dan ketegasan dalam regulasi pemilihan agar tidak menimbulkan multitafsir dan hambatan teknis di lapangan.
Penulis dan Foto: FN