Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Pastikan Distribusi dan Bongkar Muat Surat Suara PSU Tepat Waktu
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus selaku Koordinator divisi SDMO & Diklat melakukan Pengawasan melekat terhadap Pendistribusian dan bongkar muat logistik berupa surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, bertempat di Rancaekek, Kabupaten Sumedang hingga ke Kabupaten Tasikmalaya pada Rabu, 9 April 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Bongkar muat dan juga pendistribusian surat suara sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku, selain itu juga memastikan ketepatan waktu dalam pendistribusiannya.
dalam pengawasan pemuatan surat suara di Rancaekek, Kabupaten Sumedang hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Nuryamah selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat.
Dari Hasil pengawasan yang didapatkan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mendapati KPU Kabupaten Tasikmaaya telah menjalankan proses cetak, sortir, bongkar muat, hingga pendistribusian surat suara telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis yang belaku, serta tepat waktu pada saat proses pendistribusiannya.
Aziz Firdaus menuturkan bahwa ketepatan waktu pada proses pendistibusian merupakan salah satu elemen penting dalam keberhasilan proses demokrasi "ketepatan waktu itu sangat penting mengingat dalam masa Pemungutan suara ulang ini memiliki waktu yang sangat terbatas, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah memastikan proses ini berjalan lancar sesuai aturan" ujarnya