Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya minimalisir permasalahan yang muncul dalam DPT Pemilu 2024

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya melakukan uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Untuk uji petik tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membentuk 7 (tujuh) tim untuk mencakup 39 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang dilakukan secara berkelanjutan.

Sebelum melakukan uji petik, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk selanjutnya melakukan uji petik dari tingkat Desa hingga ke alamat pemilih berdasarkan basis data dari KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Uji petik meliputi beberapa indikator kategori diantaranya pindah/datang, meninggal dunia, pemilih pemula, pemilih yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah, dan warga sipil yang beralih status menjadi TNI/Polri atau sebaliknya.

Uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tersebut bertujuan untuk meminimalisir permasalahan yang muncul dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 mendatang antara lain pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap.

Uji petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) juga bertujuan untuk menguatkan dari sisi akuntabilitas dan validitas data. Sehingga ketika ditemukan kekeliruan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan memberikan saran perbaikan data ke KPU Kabupaten Tasikmalaya hingga ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Tag
BERITA