Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL
|
Tasikmalaya, 5 Januari 2026 — Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Senin (5/1/2026), bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugas dan kewenangan Bawaslu dalam memastikan setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Nasita Mutiara R., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses verifikasi terhadap pemutakhiran data partai politik dilakukan secara prosedural dan sesuai regulasi.
“Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk memastikan KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan proses verifikasi pemutakhiran data partai politik secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mencatat terdapat 10 partai politik yang telah melakukan pembaruan data partai politik berkelanjutan melalui SIPOL, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data partai politik guna memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tahapan kepemiluan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi yang transparan dan berintegritas di Kabupaten Tasikmalaya.