Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

parpol berkelanjutan

Tasikmalaya — Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan kegiatan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan pada kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai politik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada rentang waktu 2 hingga 18 Desember 2025.

Pengawasan dilakukan terhadap sejumlah partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai Ummat, serta Partai Keadilan Sejahtera.

Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawal proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, sebagaimana pedoman yang ditetapkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa proses pemutakhiran data partai politik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan aspek keabsahan data dan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh partai politik.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan antara Bawaslu dan partai politik di daerah. Sinergi yang terbangun diharapkan dapat mendukung terciptanya proses politik yang tertib, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tasikmalaya.