Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Kembali Lakukan Pengawasan Melekat Pencocokan dan Penelitian Terbatas di Desa Cigalontang, Sirnasari, dan Mandalagiri
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali dan Nasita Mutiara beserta staf melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Cigalontang, Desa Sirnasari, dan Desa Mandalagiri yang berada di Kecamatan Cigalontang, Kecamatan Sariwangi, serta Kecamatan Leuwisari, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Pengawasan dilakukan dengan metode pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan metode pencocokan dan Penelitian terbatas.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB terus dilakukan mengingat sifat data pemilih yang dinamis dan senantiasa mengalami perubahan sesuai perkembangan data kependudukan di lapangan.
“Data pemilih bersifat dinamis sehingga perlu terus diperbarui sesuai kondisi yang ada di lapangan. Karena itu, pengawasan yang kami lakukan bertujuan memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data pemilih yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya