Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Hadiri Launching Pojok Pengawasan untuk Meningkatkan Kapasitas Pendidikan Politik Masyarakat

peresmian pojok pengawasan

Anggota Bawaslu Jabar resmikan pojok pengawasan di Rajapolah-Tasikmalaya

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya hadiri launching pojok pengawasan di Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, 4 Juli 2024. Peresmian ini dilakukan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Ibu Hj. Nuryamah, SE.I., M.H.

Launching pojok pengawasan dilakukan secara serentak se-Provinsi Jawa Barat untuk tingkat Panwaslu Kecamatan dan sekaligus awalan dalam pengaktifan kembali pojok pengawasan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat

Dalam rangkaian kegiatan launching ini kegiatan diawali dengan arahan dari Ibu Nuryamah bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Jawa Barat yang disiarkan secara daring. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa launching pojok pengawasan merupakan salah satu implementasi dari pengawasan partisipatif yang  telah diamanatkan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif.

nuryamah saat sambutan peresmian pojok pengawasan

Pojok pengawasan ini diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi politik yang efektif dan dapat membantu masyarakat dalam memahami pentingnya peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yakni dengan cara pengawasan partisipatif.

“Jika kita berbicara pojok pengawasan, saya kira sahabat-sahabat, baik itu yang ada ditingkat kecamatan maupun kabupaten kota khususnya lagi yang ada di lokasi kegiatan sudah sama-sama tau, jadi pojok pengawasan ini adalah pojok yang kita siapkan dalam rangka memberikan informasi dan meningkatkan kapasitas pendidikan politik, sehingga ini menjadi terbuka untuk umum,” ujarnya menekankan pentingnya keterlibatan aktif semua pihak

Selain menekankan keterlibatan aktif semua pihak, Beliau juga mengatakan bahwa fungsi pojok pengawasan bukan hanya sekadar memberikan fungsi edukatif, tetapi juga dapat menjadi tempat multifungsi sebagai sarana laporan masyarakat. Pojok pengawasan juga dapat dijadikan posko untuk Kawal hak pilih masyarakat, di mana masyarakat dapat melaporkan keluhannya jika hak pilih mereka tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).