Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Gelar Apel patroli untuk Kawal Hak Pilih masyarakat

Dokumentasi apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih 24 Juni 2024

Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menunjukan kesiapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (Coklit) dimulai dengan melakukan apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Senin, 24 Juni 2024 

Kegiatan apel ini juga  dilakukan secara serentak oleh Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya, apel kawal hak pilih ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dari pengawas pemilu di tingkat kecamatan dan tingkat desa yang sama sama akan melaksanakan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih satu bulan kedepan.

ahmad aziz saat menjadi pembina apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih 24 juni 2024

Apel ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bapak Ahmad Aziz Firdaus selaku Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, dalam amanatnya ia menyampaikan bahwa  Penyusunan daftar Pemilih ini merupakan tahapan krusial dalam menghadapi kontestasi politik lima tahunan - menjadi persoalan terkait validitas data pemilih yang akurat, valid, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan permasalahan tersebut menjelang Pemilihan serentak 2024 Beliau mengimbau 5 (Lima) poin kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilu:

  1. Mempersiapkan kapasitas Sumber Daya Manusia, seluruh jajaran Pengawas diminta untuk meningkatkan pemahaman, penguasaan dari regulasi aturan yang ada.
  2. Meningkatkan Sosialisasi, pengawas pemilu diimbau untuk menginformasikan kepada masyarakat agar sama-sama mensukseskan Tahapan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh pantarlih dengan memberikan informasi  identitas dirinya saat Petugas pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian  pada saat datang ke rumah masyarakat
  3. Memastikan Pantarlih memahami penggunaan teknologi, instrumen media /alat yang digunakan oleh petugas pantarlih tidak sebatas manual   tapi juga menggunakan entri data menggunakan sistem, jika e coklit masih dipakai maka perlu penguasaan sistem tersebut harus benar-benar dikuasai karena hal tersebut merupakan bentuk laporan dari hasil kerja coklit terhadap sistem untuk mencegah adanya eror dan misinformasi
  4. Penguatan dalam Menggali sumber data dan informasi, dalam kegiatan tahapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih  pengawas dituntut untuk dapat menggali informasi data dari sumber lain, dikarenakan Pengawas tidak mempunyai data nama dan alamat dari Daftar pemilih Potensial dan dari Daftar Pemilih Tetap. Penguatan ini dilakukan sebagai data kontrol dan data pembanding untuk nantinya dapat dilakukan sampling  dalam pemenuhan beberapa indikator diantaranya  indikator data pindah, indikator data masuk, indikator data meninggal, indikator data ganda,  dan indikator data anomali
  5. Meningkatkan Koordinasi, seluruh jajaran pengawas diimbau untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai stakeholder di wilayahnya masing-masing

Dengan 5 imbauan  yang disampaikan kepada seluruh jajaran pengawas, ia berharap data penyusunan pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 menjadi data yang akurat, valid, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan, hal ini dilakukan agar hak konstitusi setiap warga negara yang memiliki hak pilih khususnya di Kabupaten Tasikmalaya terjaga, tidak kehilangan hak konstitusinya, dan juga dapat meningkatkan  partisipasi politik warga pada hari pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024.