Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bahas Pengawasan Uji Petik dan Netralitas ASN Melalui Siaran Radio

Fadhila

Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Fadhila Fitriyadi saat menjadi narasumber dalam siaran radio Purbasora 105,7 FM pada program publikasi dan edukasi kepemiluan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dengan tema pengawasan uji petik dan sosialisasi netralitas ASN, Kamis (21/5/2026).

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya kembali melakukan publikasi dan edukasi kepemiluan melalui siaran radio Purbasora 105,7 FM pada Kamis, 21 Mei 2026. Dalam talkshow tersebut, tema yang diangkat yakni “Diskusi Pengawasan Uji Petik dan Sosialisasi Netralitas ASN” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kualitas data pemilih dan netralitas aparatur sipil negara dalam demokrasi.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Subbagian Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Fadhila Fitriyadi. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa data pemilih dan netralitas ASN menjadi dua aspek penting yang sangat menentukan kualitas demokrasi.

Menurutnya, persoalan data pemilih selalu menjadi tantangan dalam setiap pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan karena melibatkan banyak sektor dan instansi. Oleh sebab itu, diperlukan proses pengawasan yang berkelanjutan untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.

“Data pemilih merupakan dasar utama dalam pelaksanaan pemilu. Karena itu, validitas dan keakuratannya harus terus dijaga agar tidak menimbulkan persoalan pada saat pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Fadhila menjelaskan bahwa salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bawaslu yakni melalui uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Proses tersebut dilakukan dengan mengumpulkan dan mengklasifikasikan data pemilih, kemudian melakukan verifikasi langsung bersama pemerintah desa, RT, dan RW, hingga mendatangi rumah warga untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi faktual.

Ia menyebutkan, pengawasan tersebut dilakukan secara rutin sebagai bentuk pengawasan aktif Bawaslu pada masa non tahapan. Hasil pengawasan kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai saran perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian data di lapangan.

Selain membahas pengawasan data pemilih, Fadhila juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan demokrasi. Ia mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab untuk menjaga independensi serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan netralitas ASN juga diperkuat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bawaslu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Melalui SKB tersebut, diatur pedoman pengawasan, bentuk pelanggaran netralitas ASN, hingga mekanisme penanganan dan pemberian sanksi.

“ASN harus menjaga integritas dan independensinya sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai keberpihakan politik justru merugikan diri sendiri dan mencederai kepercayaan publik,” katanya.

Lebih lanjut, Fadhila menyampaikan bahwa Bawaslu terus melakukan langkah pencegahan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta sosialisasi kepada ASN agar memahami batasan-batasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menutup dialognya, Fadhila mengajak masyarakat untuk turut aktif menjaga kualitas demokrasi dengan memastikan data kependudukan selalu diperbarui serta melaporkan apabila menemukan ketidaksesuaian data pemilih maupun dugaan pelanggaran netralitas ASN.