Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bahas Implementasi Reformasi Birokrasi untuk Penguatan Pengawasan dan Tata Kelola Lembaga
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat internal bertema Implementasi Reformasi Birokrasi pada Senin, 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya serta seluruh staf sekretariat sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan profesional.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membahas penguatan kelembagaan melalui implementasi reformasi birokrasi yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas kinerja organisasi dan pelayanan publik, sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, menegaskan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu bukan sekadar perubahan administratif, melainkan upaya memperbaiki tata kelola lembaga agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan.
"Reformasi birokrasi merupakan upaya bagaimana tata kelola lembaga ini menjadi lebih efektif dan efisien. Di Bawaslu, reformasi ini difokuskan pada pengawasan, strategi pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Dalam reformasi ini terdapat dua landasan penting, yakni Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Ahmad Aziz Firdaus.
Dalam rapat tersebut juga dipaparkan berbagai implementasi sasaran strategis Bawaslu, mulai dari peningkatan efektivitas sistem pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, penguatan produk hukum, hingga pengembangan sistem informasi dan tata kelola organisasi yang profesional. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembinaan, koordinasi pengawasan, supervisi, monitoring, serta peningkatan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
Selain penguatan fungsi pengawasan, reformasi birokrasi juga diarahkan pada penguatan organisasi melalui pembangunan zona integritas dan penerapan prinsip good governance. Delapan area perubahan reformasi birokrasi turut menjadi fokus pembahasan, meliputi manajemen perubahan, penguatan kelembagaan, tata laksana, penguatan regulasi, sistem manajemen SDM aparatur, sistem pengawasan, akuntabilitas kinerja, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ahmad Aziz Firdaus menambahkan bahwa implementasi reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu harus diwujudkan melalui langkah nyata dan terukur.
"Reformasi yang bisa diimplementasikan di kita pertama adalah road map atau perencanaan yang jelas, kemudian monitoring dan evaluasi, komitmen, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia," katanya.
Menurutnya, keberhasilan reformasi birokrasi tidak dapat dilepaskan dari komitmen seluruh unsur lembaga dalam menjalankan perubahan secara konsisten. Perencanaan yang terarah, evaluasi berkelanjutan, serta peningkatan kualitas SDM menjadi fondasi penting dalam membangun birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. Hal tersebut juga sejalan dengan pembangunan zona integritas yang menekankan komitmen bersama dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.