Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi secara melekat tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan Pengawasan Pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya atas nama Pasangan Calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sobari untuk Pemilihan Serentak 2024, Selasa, 27 Agustus 2024.
Pengawasan dilakukan secara melekat terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen syarat Calon dan syarat Pencalonan, pengawasan tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf b dan c Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda beserta Nasita Mutiara turut mengawasi tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Pengawasan secara teknis dilakukan dengan pengisian alat kerja kesesuaian dokumen persyaratan dalam bentuk fisik maupun dokumen digital yang termuat dalam Sistem Informasi Pencalonan ( SILON )
Adapun hasil dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Pada Pendafataran Pasangan Calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sobari tidak ditemukannya dugaan pelanggaran. Dodi Juanda menyatakan dalam pengawasan yang dilakukan, persyaratan pasangan Calon dinyatakan secara lengkap " dari pantauan kami mereka mendaftar dinyatakan lengkap semua secara administrasi semua lengkap tinggal nanti diperiksa keabsahannya"
Selain itu, Dodi Juanda mengatakan dalam Tahapan pendaftaran ini Bawaslu juga memastikan agar tidak ada pihak yang dilarang berkampanye seperti ASN, TNI dan POLRI ikut mendukung Dalam acara tersebut, kecuali pada konteks Pengamanan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024.
penulis dan foto: FN