Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU 2024
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Awasi proses penertiban Alat Peraga Kampanye menjelang masa tenang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.Rabu, 16 April 2025.
Pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye ini dimulai pada pukul 00:01 hingga dini hari, sebelum melakukan Pengawasan penertiban, Bawaslu beserta stakeholder menggelar apel penertiban yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya, Satpol PP dan Pihak Kepolisian sebagai pihak pengamanan.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan penertiban alat peraga kampanye secara serentak bersama Panwaslu Kecamatan dan PKD di 39 Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya. Hadir pula dalam pengawasan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful Bachri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan Penertiban terhadap seluruh alat Kampanye di Masa tenang Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupaati Tasikmalaya tahun 2024.
Tamrin menegaskan pentingnya kegiatan penertiban alat peraga kampanye "dalam penertiban ini perlu diawasi karena pada masa tenang kita harus memastikan tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang, masyarakat itu perlu waktu dalam memikirkan siapa pemilih yang akan dipilihnya nanti pada tanggal 19 April 2025" ujarnya.