Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Pemusnahan 412 Surat Suara Berlebih pada PSU 2024
|
Tasikmalaya – Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, yang juga merupakan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat, melakukan pengawasan langsung (awasi melekat) terhadap proses pemusnahan kelebihan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, pada Jumat, 18 April 2025.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 412 lembar. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, di antaranya Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Kodim 0612 Tasikmalaya, dan Polres Tasikmalaya.
Selain melakukan pemusnahan surat suara berlebih, KPU Kabupaten Tasikmalaya juga menyerahkan berita acara pemusnahan yang telah ditandatangani oleh perwakilan KPU, Kejaksaan Negeri, Kodim 0612, dan Polres Tasikmalaya sebagai bentuk dokumentasi dan akuntabilitas proses tersebut.