Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Langsung Penetapan Pasangan Calon PSU Pilkada 2024

23-3-25

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengawasi secara langsung proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Minggu, 23 Maret 2025.

Pengawasan dilakukan dalam rapat pleno yang melibatkan penyelenggara Pemilu, para pemangku kepentingan, serta perwakilan peserta Pemilihan. Selain menetapkan pasangan calon, rapat ini juga mengesahkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga dalam PSU.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, serta Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan pasangan calon sebagai berikut:

Nomor urut 01: Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly

Nomor urut 02: Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari

Nomor urut 03: Ai Diantani dan Iip Miptahul Paoz

Dalam proses pengawasan ini, hadir anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali dan Nasita Mutiara. Keduanya memastikan bahwa tahapan penetapan pasangan calon berlangsung sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Nasita Mutiara menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah berupaya maksimal dalam melakukan pengawasan selama masa pencalonan dalam PSU. “Kami Bawaslu telah berusaha semaksimal mungkin dalam melakukan pengawasan, baik dari sisi pencegahan dengan memberikan imbauan kepada pihak terkait agar tidak terjadi pelanggaran,” ujarnya.