Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Ketat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya
|
Tasikmalaya, 29 Agustus 2024 - Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjalankan tugas pengawasan dengan ketat selama proses pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pengawasan ini dilakukan dengan metode pengawasan melekat untuk memastikan bahwa seluruh prosedur pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pendaftaran dibuka oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 27 Agustus 2024 dan resmi ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WIB. Hingga akhir pendaftaran, terdapat tiga pasangan calon yang mendaftarkan diri, yaitu:
1. Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari - Mendaftar pada tanggal 27 Agustus 2024, diusung oleh 4 partai politik gabungan dengan perolehan suara sah sebanyak 458.806.
2. Iwan Saputra dan Dede Muksyit - Mendaftar pada tanggal 28 Agustus 2024, diusung oleh 2 partai politik gabungan dengan perolehan suara sah sebanyak 199.553.
3. Ade Sugianto dan Iip Miftahul Faoz - Mendaftar pada tanggal 29 Agustus 2024, diusung oleh 3 partai politik gabungan dengan perolehan suara sah sebanyak 373.481.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menjalankan pengawasan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan juga Surat Edaran Nomor 94 tahun 2024 tentang Identifikasi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Pemilihan Dalam Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bawaslu dalam proses Pendaftaran Bakal calon telah memetakan potensi Kerawanan yang dapat terjadi, diantaranya Terdapat pada proses persyaratan calon dimana didalamnya terdapat potensi tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 pada pasal 20 s.d pasal 33, potensi pada pendaftaran calon dimana salah satunya terdapat potensi pendaftaran melewati batas waktu yang telah ditentukan
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran pasangan calon sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Hasil dari pengawasan ini menunjukkan bahwa ketiga pasangan calon telah memenuhi semua persyaratan pendaftaran dengan lengkap, baik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon. Proses pendaftaran berjalan tepat waktu, dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, dalam hal ini KPU Kabupaten Tasikmalaya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan, "Kami di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan pengawasan dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses pendaftaran bakal pasangan calon adalah salah satu tahapan krusial yang harus diawasi dengan seksama, agar setiap pasangan calon mendapat kesempatan yang adil dan setara dalam kontestasi politik ini. Kami juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dalam seluruh proses ini, demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah."
Penulis dan Foto: FN