Bawaslu Kab. Tasikmalaya Komitmen Layani Informasi Melalui PPID
|
Tasikmalaya – Dalam rangka mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terus mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik. Melalui PPID, masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi seputar kepemiluan, khususnya mengenai proses dan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
PPID Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah aktif sejak tahun 2019, dan pada tahun 2025 ditetapkan kembali melalui Surat Keputusan terbaru. Layanan informasi publik ini terbuka untuk siapa saja dan dapat diakses melalui berbagai kanal, yakni:
- Website resmi: https://ppid-tasikmalayakab.bawaslu.go.id
- Surat resmi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
- Email: admpp.bwskabtsm@gmail.com
- WhatsApp: +62 851-1759-2527
- Atau langsung datang ke Kantor Bawaslu di Jl. Raya Timur Ruko Blok Singaparna No. 25–27, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna
Selama tahun 2025, tercatat sebanyak empat permohonan informasi diajukan melalui layanan WhatsApp. Jenis informasi yang paling banyak dimohonkan berkaitan dengan proses dan hasil pengawasan pemilu, termasuk dokumen-dokumen hasil pengawasan di lapangan.
Pelayanan informasi oleh PPID dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 serta Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang telah diperbarui dengan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini menjadi pedoman dalam menjaga kualitas layanan informasi yang cepat, tepat, dan bertanggung jawab.
Meski begitu, tidak semua informasi dapat diberikan. Pada tahun 2024 misalnya, terdapat permohonan informasi terkait Dokumentasi C-Hasil yang ditolak. Penolakan dilakukan karena dokumen tersebut bukan berada dalam penguasaan Bawaslu, melainkan KPU. Selain itu, C-Hasil yang dimiliki oleh Bawaslu merupakan bagian dari dokumen hasil pengawasan yang termasuk informasi dikecualikan.
Dalam pelaksanaannya, struktur pelayanan PPID di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melibatkan seluruh unsur pimpinan sebagai Pembina dan Dewan Pertimbangan, Kepala Sekretariat sebagai Atasan PPID, serta pejabat dan staf dari berbagai divisi sebagai petugas pelayanan informasi.
Guna memperluas jangkauan informasi, Bawaslu juga terus mendorong inovasi layanan. Salah satunya adalah melalui penggunaan media sosial dan penyajian konten edukatif seperti Podcast “Berbakat” (Bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya), yang menjadi sarana efektif dalam menyosialisasikan informasi kepemiluan kepada masyarakat luas.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga berupaya menjangkau kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan masyarakat pedesaan, dalam penyediaan layanan informasi. Pendekatan ini diperkuat dengan kolaborasi bersama aparatur desa, komunitas lokal, pemuda, dan media massa, untuk mendorong partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan menjamin keterbukaan informasi sebagaimana amanat UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik).