Bawaslu Kab. Tasikmalaya Gelar Rakernis Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024
|
Dalam rangka meningkatkan kompetensi jajaran Panwaslu Kecamatan dalam penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kab. Tasikmalaya menggelar Rapat Kerja Teknis, Jum'at (10-11/3/2023).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya sebagai peserta.
Acara dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Bapak R. Setia Surya yang dalam sambutannya mengingatkan agar dalam penanganan pelangaran selalu berpegang pada aturan, jangan bertindak diluar aturan yang justru melanggar kode etik.
Kemudian dilanjutkan dengan materi dari Bapak Dr. Yayan Bunyamin, pada kesempatan tersebut beliau mengingatkan bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban dan terlibat dalam suksesi kepemimpinan adalah bagian dari ibadah. Maka dalam menjalankan tugas pengawasan hendaklah dilaksanakan sebaik-baiknya dengan diniatkan ibadah.
Bapak Yosep Yusdiana selaku pemateri kedua, menyampaikan bahwa dalam mendukung suprastruktur dan infrastruktur demokrasi, Bawaslu sebagai pengawas yang berperan sebagai wasit harus memahami aturan tidak sebatas aspek yuridisnya namun harus ada pemahaman mendalam terhadap aspek filosofis dan sosiologis yang terkandung dalam naskah akademik dari Undang-undang Pemilu.
Kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut juga diisi dengan simulasi penanganan pelanggaran yang langsung dipandu oleh Koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bapak Khoerun Nasichin bersama tim fasilitator Bawaslu Kab. Tasikmalaya.
-AA