Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Tasikmalaya Awasi Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024!

Tasikmalaya-Bawaslu Kab.Tasikmalaya. Selesainya kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023, Hasil Coklit kemudian dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat PPS, PPK dan tingkat Kabupaten yang kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Penetapan DPS dilakukan melalui Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya  bertempat di Gedung MUI Kabupaten Tasikmalaya (5/4/2023) diawasi langsung Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam rapat tersebut, Kordiv. P2HM Ahmad Aziz menyampaikan, “sebagai bagian dari upaya pencegahan karena menurut Perbawaslu 9 tahun 2022, bahwa yang menjadi objek sengketa adalah berita acara dan Surat Keputusan (SK) KPU. Bawaslu mencermati atas dokumen Berita Acara Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS, Berita Acara Pleno PPK Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat PPK yang dilakukan secara berjenjang dari PPS ke PPK menemukan kekeliruan administrasi dan perubahan data dari rekapitulasi tingkat PPS ke tingkat PPK tanpa disertai bukti otentik dihampir seluruh kecamatan”.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Datin, Khoerun Nasichin menambahkan, hampir di seluruh kecamatan yang ada perubahan data tidak ada yang disertai oleh bukti otentik. Dalam PKPU 7 tahun 2023 sebagaimana perubahan dari PKPU 7 tahun 2022 pasal 42 dan Pasal 43 tidak dirubah tentang mekanismenya. Artinya bahwa  dalam Rapat Pleno PPK menuangkan rekap data hasil pemutakhiran dari PPS naik ke Model A-Rekap Perubahan PPK. Kalau ada koreksi tentang perubahan data maka harus dibuktikan dengan data otentik. Ini yang menjadi persoalan dari Berita Acara yang kami terima itu tidak ada bukti otentik tentang perubahan, yang ada hanya perubahan angka saja”

Kemudian, hasil dari pengawasan yang dilakukan Oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berikut saran perbaikan, disampaikan langsung kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.

Selain jajaran KPU dan Bawaslu, hadir juga perwakilan TNI/Polri, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024.

Tag
BERITA