Ambiguitas Netralitas ASN Dalam Pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan acara Safari Diskusi Daring (SADIDA) yang merupakan program unggulan Bawaslu Provinsi Jawa Barat bertema Ambiguitas Netralitas ASN Dalam Pemilihan di ikuti oleh 27 Bawaslu Kab/Kota di Jawa Barat, Rabu(25/08/21).
Kegiatan tersebut dibuka Bapak Dodi Djuanda, S.P selaku ketua Bawaslu Kab. Tasikmalaya mengatakan bahwa ASN selalu menjadi sorotan pada pemilu ataupun pemilihan, maka dalam rangka Sadida ini mudah-mudahan ada rekomenadasi yang bisa kita sampaikan jadi bahan pertimbangan mentri PANRB terkait dengan Netralitas ASN.
Selanjutnya Keynote speaker Soetarno, S.H., M.H sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengungkapkan belum ada satu rumusan yang clear dari bentuk atau perbuatan mana saja yang harus di proses dengan Undang-Undang Pemilu, Pilkada dan perbuatan yang cukup di proses dengan Undang Undang ASN. Sampai hari ini masih ada kerancauan, kegamangan yang karena penerapan atas Undang-undang pemilihan dengan pelanggaran Hukum lainnya. Proses konsekuensi hukumnya berbeda, Kita hanya berpedoman melakukan pencegahan penegakkan hukum dari norma yang telah ada.
Diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Jadi banyak hal mesti diskusikan tentang ASN yang punya asas netralitas dengan tiga alasan pertama punya tanggung jawab sebagai pelayan publik, kedua merupakan objek pengawasan, ketiga kewenangan dan kekuasaan. Berbicara netralitas ASN baik TNI, Polri tidak terlepas dari politisasi birokrasi, jajaran birokrasi sangat rentan di politisasi. Bawaslu melakukan penegakkan terhadap UU Pemilihan Netralitas ASN, TNI da POLRI menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
Perlunya rumusan agar lebih efektivitas dan efesiensi. Solusi dan rekomendasi peninjauan kembali kedudukan Kepala Daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN untuk mencegah adanya ketidak netralan dan patronase politik dalam pengangkatan jabatan ASN. Penegakkan aturan yang tegas bagi pegawai yang melanggar netralitas. Penguatan sinergitas koordinasi antar lembaga, koordinasi pemberithuan terkait tindaklanjut pelanggaran yang direkomendasikan. Perlu adanya harmonisasi kewenangan antar lembaga. Sehingga demi kepastian hukum pemilihan, apabila sudah dilakukan proses penanganan/kajian/ditindaklanjuti oleh suatu lembaga tidak ada proses pemeriksaan/pengkajian kembali untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Selanjutnya narasumber Bapak Dr. Muhammad Imanuddin Staff Ahli Menteri PANRB Bidang Politik dan Hukum menceritakan tahun 2007 lalu mendapatkan kesempatan untuk mengunjungi Washington Amerika Serikat, Prof. Koleman pernah mengatakan Demokrasi in the word pertama itu Amerika kedua Indian, saat itu saya berkomentar merasa ragu atas pendapatnya dan mengatakan bahwa Indonesia itu one man one vote, maka in the greatest democracy country in the word itu adalah Indonesia. Karena di Negara kita kualitas demokrasi bisa dilihat dari partisipasi politik, baik ASN tentara Indonesia punya Pengalaman politik.
Namun Reformasi birokrasi yang memang tertinggal dari reformasi lainnya. Maka disaat pemerintahan lebih tenang, kita itu mesti move on dari zona nyaman ke zona kompetitif. Dimana dalam menduduki jabatan tidak bisa se enaknya harus ada seleksi terlebih dahulu. Dengan undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, dalam UU tersebut ada satu prinsif yang menjadi tonggak kuat dalam ASN yaitu pronsif merit atau sistem merit adalah objektif dan akuntabilitas di landasi dari prilaku yang jujur dan lain sebagainya. Namu ada konsekuensi dari prisinsip merit memaksa kita sebagai Negara pelayan masyarakat, yang tidak boleh berpihak dan diskriminasi mebeda-bedakan.
Kemudian atas kesepakan rakyat melalui undang-undang hanya TNI dan POLRI yang tidak memiliki hak memilih dan dipilih sedangkan ASN lainnya di beri kesempatan memilih saja. Oleh karena itu sudah menjadi bagian penomena dunia berdemokrasi, yang semuanya ingin berjalan demokrasi dengan baik. Masih ada ASN yang melakukan atau memihak walau trend itu sekarang sudah menurun. Maka bagi yang melakukan pembiaran sekarang sudah disiapkan sanki-sanksi untuk PPK (Bupati/Walikota/Gubernur). KASN sedang dibuat Peraturan Presiden guna memberikan hukuman bagi PPK yang melakukan pembiaran teresbut. Menyempurnakan sistem ini agar menjadi efek jera bagi ASN untuk tidak main-main dalam politik.
Closing statement dari Koordinator Divisi SDM dan Oraganisasi Bawaslu Kab. Tasikmalaya Bapak R Setya Surya menegaskan sebetulnya ambiguitas tidak pada posisi pemahaman terhadap rekontruksi hukum dalam kelembagaan artinya sudah banyak regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN baik peraturan mentri, pemerintah atau peraturan lainnya. Bahwa Netralitas ASN menjadi fokus Pengawasan Bawaslu dapat kita lihat dari pada kewenangan peran ASN dalam pemerintahan. Adapun Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait Pelanggaran Netralitas ASN yaitu memberikan dukungan melalui media sosial, melakukan pendekatan diri pada salah satu partai politik, mengahadiri mengikuti acara silaturhami sosialisasi bakal paslon, mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah, sosialisasi mendukung salah satu bakal calon, mempromosikan diri sendiri atau orang lain, mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan, mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu paslon, menggunakan atribut pada saat melakukan fit and propertest dll.
Bahwa kewenangan Bawaslu menangani pelanggaran Netralitas ASN ada dua aspek yang menjadi kajian. Karena ASN di uji dari prilaku aktivitas sikap ASN tersebut yang melakukan kegiatan secara aktif dan bisa dijerat undang-undang penanganan pelanggaran pidana, dikuatkan dengan adanya surat edaran dari KemenPANRB mengenai indikasi-indikasi tersebut. Karena ASN mempunyai potensi besar khususnya calon incumbent dapat menggunakan sebagai alat politiknya. pertama tingkat pendidikan dan pengetahuan memadai (menjadi tim penyusun program dan materi kampanye). Kedua jaringan yang luas, tersebar di seluruh plosok sampai desa disetiap kabupaten bervariasi jumlahnya. Ketiga pengaruh kuat dalam keluarga, kelompok masyarakat karena terpandang dan dipercaya (figure pilihan ASN jadi referensi). Keempat mempunyai fungsi strategis untuk menggerakkan anggaran keuangan Negara (melalui penyusunan program dan kegiatan). Kelima akan mempermudah pelaksanaan kampanye melalui pemanfaatan fasilitas Negara (akomodasi, transportasi, dan kewenangan).
Dengan demikian dari hasil penanganan pelanggaran yang Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya lakukan dalam pesta demokrasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020 didapat data bahwa ASN yang diduga melakukan dan yang di vonis melakukan pelanggaran tidak menyadari apa yang diperbuatnya tersebut merupakan pelanggaran. Masih ditemukannya ASN yang tidak mengetahui tentang aturan kode disiplin ASN dalam adanya konflik kepentingan dengan calon petahana terkait kedudukan dan jabatan yang sedang diembannya.
(ImWar)