Lompat ke isi utama

Berita

AFFIRMATIVE ACTION BAGI PEREMPUAN DALAM PENGGANTIAN ANTARWAKTU BAGI ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

affirmativ action

Keterwakilan perempuan dalam ranah politik formal senantiasa menjadi indikator utama dari kualitas demokrasi suatu negara. Di Indonesia, komitmen untuk mendongkrak representasi politik perempuan tidak hanya berhenti pada tahap pencalonan awal dalam Pemilihan Umum (Pemilu), melainkan harus dikawal hingga proses pasca-pemilu, termasuk dalam mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW). Guna memberikan kepastian hukum dan memperkuat kedudukan perempuan, Komisi Pemilihan Umum menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Regulasi ini menjadi instrumen krusial yang mengintegrasikan prinsip tindakan afirmatif (affirmative action) bagi perempuan, memastikan hak politik mereka tetap terjaga ketika terjadi kekosongan kursi parlemen di tengah masa jabatan.
Secara umum, Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2025 menyatakan bahwa anggota parlemen diganti antarwaktu apabila mereka berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Berdasarkan ketentuan normatif, proses PAW diprioritaskan bagi calon pengganti antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan (dapil) yang sama. Kendati demikian, dalam realitas empiris pemilu, sering kali ditemukan situasi di mana dua atau lebih calon legislatif memperoleh jumlah suara sah yang persis sama dalam satu dapil. Pada titik krusial inilah PKPU Nomor 3 Tahun 2025 secara progresif menyisipkan klausul afirmasi gender sebagai solusi hukum utama penentu akhir.

Manifestasi konkret dari affirmative action dalam PKPU ini diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 (untuk DPR), Pasal 11 (untuk DPRD Provinsi), dan Pasal 12–13 (untuk DPRD Kabupaten/Kota). Ketika terdapat lebih dari satu calon pengganti antarwaktu yang memperoleh jumlah suara sah yang sama, regulasi terlebih dahulu memerintahkan dilakukannya pelacakan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sah yang lebih luas secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Persebaran wilayah perolehan suara sah dalam hal ini adalah indikator geografis yang mengukur sejauh mana dukungan suara seorang calon tersebar secara merata di berbagai tingkatan wilayah administratif di dalam daerah pemilihan (dapil) yang bersangkutan. Pengukuran ini dilakukan secara berjenjang guna melihat calon mana yang memiliki basis dukungan massa paling luas dan tidak terpusat di satu titik saja. Sebagai contoh, untuk tingkat DPR dan DPRD Provinsi, pelacakan dimulai dengan membandingkan jumlah kecamatan tempat calon tersebut mendulang suara sah; calon yang memiliki sebaran perolehan suara di jumlah kecamatan yang lebih banyak akan diprioritaskan. Jika jumlah kecamatannya masih sama, penelaahan diturunkan ke tingkat kelurahan/desa, hingga pada tingkat paling mikro yaitu jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Prinsip herarkis ini diterapkan untuk memastikan bahwa calon pengganti memiliki legitimasi representasi wilayah yang kuat sebelum instrumen jender digunakan sebagai pemutus akhir. 
Namun, apabila seluruh parameter geografis tersebut tetap menghasilkan nilai yang identik atau sama kuat, maka hukum memutus kebuntuan tersebut dengan mendasarkannya pada jenis kelamin.  Ketentuan tersebut menegaskan bahwa jika jenis kelamin dari dua orang atau lebih calon yang memperoleh suara sama itu berbeda, maka calon yang berjenis kelamin perempuan wajib ditetapkan secara langsung sebagai Calon Pengganti Antarwaktu. Langkah ini merupakan bukti nyata keberpihakan hukum positif untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Sebaliknya, pendekatan berbasis nomor urut daftar calon tetap (DCT) barulah digunakan sebagai langkah terakhir apabila para calon yang memiliki nilai sama tersebut berjenis kelamin sama (sesama perempuan atau sesama laki-laki). Melalui regulasi ini, peluang perempuan untuk memenangkan kursi penugasan PAW menjadi jauh lebih tinggi secara legal-konstitusional.

Tidak terbatas pada situasi persamaan jumlah suara sah, PKPU Nomor 3 Tahun 2025 juga mengantisipasi kondisi di mana para calon legislatif di dalam DCT pada dapil yang bersangkutan tidak memperoleh suara sama sekali pada Pemilu Terakhir. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1), jika kondisi tersebut terjadi dan terdapat perbedaan jenis kelamin di antara para calon pengganti, maka calon berjenis kelamin perempuan secara otomatis ditetapkan sebagai Calon Pengganti Antarwaktu. Ketentuan ini menutup celah subjektivitas partai politik dan menutup ruang oligarki yang berpotensi menyingkirkan kader perempuan dalam proses PAW pada dapil-dapil yang minim perolehan suara personalitas. 
Selain untuk lembaga legislatif yang berbasis partai politik (DPR dan DPRD), prinsip perlindungan hak perempuan ini juga diakomodasi dalam mekanisme PAW bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berbasis perseorangan. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) atau bagian regulasi DPD terkait, apabila terdapat lebih dari satu calon anggota DPD yang meraih jumlah suara sah yang sama dan memiliki persebaran wilayah yang sama kuat hingga tingkat TPS, calon yang berjenis kelamin perempuan harus diprioritaskan dan ditetapkan sebagai pengganti antarwaktu yang sah. Pengaturan ini memastikan bahwa esensi keterwakilan perempuan tetap terjaga secara utuh di seluruh kamar lembaga perwakilan formal di Indonesia. 

Melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025, negara hadir memberikan jaminan hukum yang kokoh terhadap kesinambungan keterwakilan perempuan di parlemen melalui jalur Penggantian Antarwaktu. Kebijakan affirmative action yang diterapkan dalam penyelesaian kesamaan suara maupun kondisi nihil suara merupakan terobosan hukum yang sangat progresif. Kebijakan ini tidak hanya menempatkan perempuan sebagai pelengkap administratif dalam pemenuhan kuota pencalonan di awal, melainkan mengawal hak keterwakilan mereka secara konsisten hingga akhir masa jabatan parlemen. Dengan implementasi yang konsisten, PKPU ini diharapkan mampu mengikis ketimpangan gender di lembaga legislatif dan mendorong terciptanya kebijakan publik yang lebih inklusif di masa depan.
 

Penulis: Hendi Kurnia - Staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya