Lompat ke isi utama

Berita

39 Kecamatan Laksanakan Rekapitulasi Suara, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pengawasan Melekat

21-4-2025

Tasikmalaya – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara serentak oleh jajaran Panwaslu Kecamatan di 39 kecamatan pada Senin, 21 April 2025.

Supervisi dan monitoring ini bertujuan untuk memastikan Panwaslu Kecamatan melaksanakan pengawasan secara optimal terhadap seluruh tahapan rekapitulasi, mulai dari penghitungan perolehan suara hingga penetapan hasil di tingkat kecamatan, guna mencegah terjadinya kekeliruan atau perubahan data yang tidak sah.

Selain mengawasi proses pleno terbuka rekapitulasi, jajaran Panwaslu Kecamatan juga turut mengawal proses distribusi logistik surat suara yang dikirimkan dari lokasi pleno tingkat kecamatan menuju gudang logistik KPU Kabupaten Tasikmalaya, guna menjamin keamanan dan ketertelusuran seluruh logistik pemilihan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data dan Informasi, menegaskan bahwa pengawasan ketat di tingkat kecamatan sangat krusial dalam menjaga integritas proses rekapitulasi suara.

“Kami terus memastikan bahwa tidak ada ruang untuk manipulasi data suara di tingkat kecamatan. Melalui pengawasan yang menyeluruh ini, kami ingin menjamin proses rekapitulasi berjalan secara transparan dan hasil akhirnya benar-benar mencerminkan kehendak masyarakat,” ujarnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam menjaga proses pemilihan yang bersih, jujur, dan adil, sekaligus memastikan bahwa suara rakyat benar-benar dihitung dan dipertanggungjawabkan secara akurat.