Lompat ke isi utama

Berita

Syarif Ali Tekankan Pencegahan dan Kepatuhan Regulasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Syarif Ali

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertujuan meningkatkan kapasitas kepemiluan jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, baik dari aspek teknis maupun substantif, dalam menghadapi, memitigasi, dan menyelesaikan potensi sengketa proses Pemilu secara profesional di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/8/2026).

Rapat yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi forum untuk memperkuat pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain meningkatkan kapasitas teknis, kegiatan ini juga menjadi upaya menyamakan persepsi dalam memahami kewenangan Bawaslu serta langkah-langkah pencegahan terhadap potensi sengketa di setiap tahapan Pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Syarif Ali, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak hanya berfokus pada penyelesaian perselisihan, tetapi juga harus berlandaskan pada kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penyelesaian sengketa bukan hanya menyelesaikan perselisihan, tetapi bagaimana kita memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan aturan dan kewenangan yang dimiliki Bawaslu. Karena itu, seluruh jajaran harus memahami dasar hukum penyelesaian sengketa agar setiap langkah yang diambil memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Syarif.

Menurutnya, upaya pencegahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyelesaian sengketa. Sosialisasi kepada para pemangku kepentingan perlu dilakukan sejak dini agar setiap tahapan dipahami dengan baik, sekaligus meminimalkan potensi terjadinya sengketa proses Pemilu.

"Pencegahan harus dilakukan lebih awal. Kita perlu menyampaikan sosialisasi sejak awal tahapan, memberikan surat pencegahan sesuai kewenangan Bawaslu, dan mendorong KPU untuk turut melakukan sosialisasi lebih awal kepada para peserta Pemilu maupun pihak terkait. Dengan langkah-langkah tersebut, potensi sengketa dapat diminimalkan sebelum berkembang menjadi perselisihan," tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran dalam memahami regulasi, memperkuat langkah-langkah pencegahan, serta memastikan setiap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.