Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi: Definisi, Tujuan, dan Fungsi
|
Partai politik pertama kali lahir di negara-negara Eropa Barat. Partai politik berkembang menjadi penghubung antara rakyat dan pemerintah dalam mencapai tujuan politik. Munculnya partai politik didasarkan pada kondisi masyarakat pada saat itu, dimana kebutuhan dalam menyampaikan aspirasi politik disampaikan melalui institusi politik yang resmi yaitu partai politik.
Secara etimologi politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian diturunkan kata-kata polities yang berarti warga negara, politike te ckne’ berarti kemahiran politik dan politike episteme yang berarti ilmu politik.
Orang pertama yang memperkenalkan kata politik adalah Aristoteles. Dalam hal ini Aristoteles berpendapat bahwa satu-satunya cara untuk memaksimalkan kemampuan seorang individu dan untuk mencapai bentuk kehidupan sosial yang tertinggi adalah melalu interaksi politik dengan orang lain dalam suatu kerangka kelembagaan, yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan untuk membentuk tujuan kolektif-negara.
Partai politik di Indonesia mulai berkembang pada awal abad ke-20 seiring tumbuhnya kesadaran nasional untuk memperjuangkan kemerdekaan. Cikal bakalnya ditandai dengan berdirinya Budi Utomo (1908) sebagai organisasi modern yang kemudian menginspirasi lahirnya berbagai organisasi politik dan kemasyarakatan.
Dalam sistem pemilihan umum, masyarakat memberikan mandat kepada partai politik untuk mengusulkan calon pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan komitmen dalam memperjuangkan kepentingan publik. Selain itu, partai politik juga diharapkan mampu merealisasikan visi, misi, serta program yang telah disampaikan kepada masyarakat selama proses pemilu. Keberadaan partai politik menjadi indikator penting dalam sebuah negara demokratis, karena mencerminkan kebebasan warga negara untuk berhimpun, berserikat, dan menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan kepentingan serta pandangan yang mereka miliki.
Pengertian Partai Politik
1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politk anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Carl J. Friedrich
Definisi partai politik menurut Carl J. Friedrich Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan bagi pimpinan partainya dan berdasarkan penguasaan ini, memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil serta materiil. (Miriam Budiardjo, 2008:404).
3. J. A Corry dan Henry J. Abraham
Dikutip oleh Haryanto dalam buku Partai Politik Suatu Tinjauan Umum, J. A Corry dan Henry J. Abraham mendefinisikan partai politik sebagai suatu perkumpulan yang bermaksud untuk mengontrol jalannya roda pemerintahan dengan menempatkan para anggotanya pada jabatan-jabatan pemerintahan. (Corry dan Abraham dalam Haryanto, 1998:9).
4. Sigmund Neumann
Dalam Miriam Budiardjo, 2008: 403, Sigmund Neumann mengemukakan Partai politik merupakan organisasi dari aktifitas-aktifitas politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat melalui persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan yang berbeda. (Miriam Budiardjo 2008:404).
Tujuan Umum Partai Politik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Pasal 10, tujuan umum partai politik adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan cita-cita Nasional Bangsa Indonesia sesuai Pembukaan UUD Tahun 1945;
2. Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Rebuplik Indonesia;
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi Kedaulatan Rakyat dalam NKRI;
4. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh Rakyat Indonesia;
Fungsi Partai Politik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11, Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
3. Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
4. Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Referensi:
Khotimah, K. Muwahid. Keberadaan Partai Politik sebagai Bentuk Pelembagaan Demokrasi. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum Dan Perubahan Sosial Volume 2, Nomor 1.
Rosana, E. Partai Politik dan Pembangunan Politik. Jurnal TAPIs Vol.8 No.1 Januari-Juni 2012.
J. Kristiadi. (2023). Sejarah Perkembangan Organisasi Sosial dan Partai Politik di Indonesia. Analisis CSIS, (8), 593–628. Diakses pada 09 Juli dari https://journals.csis.or.id/index.php/analisis/article/view/716
Silfa Fadlilatunnisa - Staf Divisi P2HM Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya