Nasita Mutiara Tekankan Profesionalisme Penyelesaian Sengketa sebagai Mahkota Bawaslu
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kepemiluan jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, baik dari aspek teknis maupun substantif, dalam menghadapi, memitigasi, dan menyelesaikan potensi sengketa proses Pemilu secara profesional.
Rapat yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini juga menjadi forum untuk memperkuat pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan memiliki kesamaan persepsi serta kesiapan dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Nasita Mutiara, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu mandat penting yang diberikan kepada Bawaslu dan harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan mandat yang secara tegas diberikan kepada Bawaslu melalui Undang-Undang dan Peraturan Bawaslu. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa adalah salah satu mahkota Bawaslu yang harus terus kita jaga kualitasnya. Bawaslu harus menjadi media keadilan bagi para peserta Pemilu, dengan menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Melalui kegiatan peningkatan kapasitas seperti RDK ini, kami berharap seluruh jajaran semakin siap menjalankan amanat tersebut secara optimal," ujar Nasita.
Menurutnya, peningkatan kapasitas menjadi langkah penting untuk memastikan setiap jajaran memahami prosedur penyelesaian sengketa secara utuh serta mampu menerapkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kesiapan tersebut, Bawaslu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa Pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperkuat kompetensi jajaran di bidang hukum dan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kelembagaan dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.