Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Minta Jajaran Maksimalkan Implementasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2
|
Membangun organisasi yang adaptif tidak cukup hanya dengan menyusun program kerja, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh jajaran dalam mengembangkan budaya belajar yang berkelanjutan. Semangat tersebut menjadi penekanan Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, S.P., saat memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terkait tindak lanjut Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2.
Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Laporan Monitoring Pelaksanaan Tugas Work From Home (WFH) yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (4/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Sekretariat, para Kepala Subbagian, serta jajaran staf sebagai forum monitoring pelaksanaan tugas sekaligus penyampaian arahan pimpinan.
Dalam arahannya, Dodi Juanda menegaskan bahwa Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 diharapkan mampu memperkuat budaya pembelajaran kelembagaan, memperkaya praktik baik pengawasan, serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel. Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh jajaran Bawaslu.
"Program ini bukan sekadar sarana peningkatan kapasitas, tetapi juga momentum strategis untuk membangun organisasi pembelajar (learning organization) yang adaptif, kolaboratif, dan berbasis pengetahuan. Karena itu, saya berharap seluruh jajaran dapat berpartisipasi secara aktif agar tujuan program ini benar-benar dapat terwujud," ujar Dodi Juanda.
Ia juga meminta para Kepala Subbagian dan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk segera memahami substansi Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026, termasuk berbagai persiapan dan tindak lanjut yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya harap teman-teman Kepala Subbagian dan seluruh staf sudah memahami apa yang harus dipersiapkan dan apa yang harus dikerjakan setelah diterimanya Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026. Mari kita laksanakan sebaik dan semaksimal mungkin karena ini merupakan program penting yang harus kita sukseskan bersama," tegasnya.
Lebih lanjut, Dodi Juanda menilai bahwa implementasi program tersebut memerlukan pemahaman yang sama di seluruh jajaran. Oleh karena itu, ia mendorong agar dilakukan diskusi dan koordinasi secara intensif untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi kebutuhan, menyelesaikan berbagai kendala teknis, serta memastikan setiap tahapan pelaksanaan dapat berjalan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan.
"Dengan komunikasi dan diskusi yang berkelanjutan, saya yakin setiap tantangan dapat kita selesaikan bersama sehingga implementasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 dapat berjalan lebih optimal dan menghasilkan manfaat nyata bagi penguatan kapasitas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya," pungkasnya.
Melalui komitmen tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menegaskan kesiapannya mendukung implementasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia, membangun budaya organisasi pembelajar, serta meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu dan Pemilihan menuju Tahun 2029.