Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dorong Penguatan Pemahaman Regulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kepemiluan jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, baik dari aspek teknis maupun substantif, dalam menghadapi, memitigasi, dan menyelesaikan potensi sengketa proses Pemilu secara profesional.
Rapat yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini menjadi forum untuk memperkuat pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain meningkatkan kapasitas teknis, kegiatan ini juga diharapkan mampu menyamakan persepsi seluruh jajaran dalam memahami prosedur dan implementasi penyelesaian sengketa di setiap tahapan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menekankan pentingnya penguasaan regulasi sebagai fondasi utama dalam menjalankan kewenangan penyelesaian sengketa. Menurutnya, setiap jajaran Bawaslu harus memahami secara menyeluruh ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu, khususnya Peraturan Bawaslu Nomor 9, beserta implementasinya di lapangan.
"Seluruh jajaran harus memahami secara utuh mekanisme penyelesaian sengketa, khususnya yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022. Pemahaman tersebut tidak cukup hanya dengan membaca regulasi, tetapi juga perlu diperkuat melalui pembahasan terhadap dasar hukumnya, diskusi, dan kajian bersama sehingga kita memiliki pemahaman yang sama ketika menghadapi potensi sengketa di lapangan," ujar Dodi.
Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas harus dilakukan secara berkelanjutan agar setiap personel mampu memahami alur, prosedur, dan dasar hukum dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil Bawaslu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi jajaran dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa melalui penguatan pemahaman regulasi, diskusi, dan pembelajaran bersama sebagai bekal menghadapi penyelenggaraan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.