Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tandatangani Dokumen IKU 2026, Perkuat Komitmen Kinerja yang Terukur dan Akuntabel
|
Tasikmalaya — Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan akuntabilitas kinerja melalui Penandatanganan Bersama Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda, S.P., bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Aziz Firdaus, S.Sos., Syarif Ali, S.Ag., Nasita Mutiara Ramadhani, S.Kep., Ners., dan Tamrin, S.H., turut mengikuti rangkaian kegiatan sekaligus menandatangani dokumen IKU Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penandatanganan Dokumen IKU Pengawas Pemilu Tahun 2026, sekaligus implementasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar IKU dan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan IKU Tahun 2026.
Zacky menekankan bahwa IKU tidak boleh dipandang hanya sebagai dokumen administratif ataupun sekadar formulasi angka dan target kinerja.
“IKU bukan sekadar dokumen administratif ataupun formulasi angka dan target kinerja. IKU harus menjadi semangat baru dalam meningkatkan kinerja individual dan kelembagaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.”
Menurutnya, setiap pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota perlu memahami IKU yang melekat pada jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Keberhasilan IKU tidak hanya diukur dari tersusunnya dokumen, tetapi dari bagaimana indikator tersebut digunakan dalam melaksanakan pekerjaan dan mencapai target organisasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, S.P., menyampaikan bahwa penandatanganan IKU menjadi momentum untuk memperkuat komitmen kelembagaan dan membangun budaya kinerja yang berorientasi pada hasil.
“Momentum penandatanganan bersama ini dapat menjadi titik awal untuk membangun budaya kinerja yang lebih terukur, lebih disiplin, lebih transparan, dan lebih berorientasi pada hasil.”
Dodi menegaskan, penandatanganan dokumen IKU bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi bentuk kesanggupan untuk menjalankan dan mempertanggungjawabkan target kinerja yang telah ditetapkan.
“Dengan demikian, penandatanganan hari ini bukan hanya membubuhkan tanda tangan di atas dokumen, tetapi merupakan tanda kesanggupan kita untuk bekerja, mencapai target, melakukan evaluasi, dan mempertanggungjawabkan setiap kinerja kepada organisasi dan publik.”
Dalam dokumen IKU Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2026, indikator kinerja menjadi standar penilaian bagi Ketua dan Koordinator Divisi berdasarkan kontribusi nyata terhadap fungsi masing-masing. Penyusunannya mengacu pada sasaran strategis Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029 dan menggunakan prinsip SMART (*Specific, Measurable, Achievable, Relevant,* dan *Time-bound*).
Pencapaian target kinerja selanjutnya dapat dievaluasi melalui *self-assessment*, *peer assessment* dalam forum pleno, serta *public assessment* melalui mekanisme pelaporan kelembagaan.
Bagi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, penandatanganan IKU bukanlah titik akhir, melainkan awal untuk menerjemahkan target yang telah disepakati menjadi kerja nyata dan memberikan manfaat bagi masyarakat.