Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Awasi Pencocokan dan Penelitian Terbatas PDPB di Desa Karangmekar

Dodi Juanda

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda bersama Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Intan Paramitha saat berkordinasi dengan H. Usup Supiadi  di Kantor Desa Karangmekar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui metode Pencocokan dan Penelitian (Coklit) terbatas di Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Rabu (29/7/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta menjamin setiap warga yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak pilihnya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Intan Paramitha, serta Kepala Desa Karangmekar, H. Usup Supiadi. Pada pelaksanaannya, KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan sinkronisasi data kependudukan dan data pemilih sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menegaskan bahwa pencocokan dan penelitian terbatas merupakan bentuk sinergi antara Bawaslu dan KPU untuk memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi.

"Kami dari Bawaslu bersama KPU melakukan pencocokan dan penelitian terbatas guna memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Kami ingin memastikan seluruh warga Desa Karangmekar yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih," ujar Dodi.

Dodi juga menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi digital administrasi kependudukan dalam mendukung pelayanan publik di tingkat desa. Menurutnya, digitalisasi administrasi akan mempermudah proses pembaruan data kependudukan. Namun, hingga saat ini masih terdapat desa yang belum memanfaatkan aplikasi tersebut secara optimal sehingga diperlukan peningkatan sosialisasi dari instansi terkait.

"Data kependudukan tidak hanya dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menjadi kebutuhan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Data kependudukan bersifat dinamis sehingga diperlukan tertib administrasi dari seluruh warga," tambahnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya, Intan Paramitha, menjelaskan bahwa proses pencocokan dan penelitian terbatas juga dilakukan untuk memastikan validitas data kependudukan di lapangan.

"Kami melakukan konfirmasi terhadap data penduduk, termasuk memastikan keberadaan warga lanjut usia, seperti warga yang tercatat berusia 100 tahun, apakah masih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila belum memiliki akta kematian, penonaktifan NIK tetap dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Data kependudukan bukan hanya menjadi kebutuhan KPU dan Bawaslu, tetapi juga menjadi kebutuhan seluruh instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Intan.

Di sisi lain, Kepala Desa Karangmekar, H. Usup Supiadi, mengapresiasi kehadiran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya  dan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang secara aktif melakukan Coklit sekaligus membangun komunikasi dengan pemerintah Desa.