Apa Itu Demokrasi?
|
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Jadi, demokrasi dapat dimaknai sebagai kekuasaan rakyat atau kekuasaan yang berada di tangan rakyat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya atau pemerintahan rakyat. Demokrasi juga mencakup gagasan yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Sementara itu, Oxford English Dictionary menjelaskan demokrasi sebagai pemerintahan oleh rakyat, di mana bentuk pemerintahan tersebut bertumpu pada kedaulatan rakyat dan dijalankan secara langsung oleh rakyat atau melalui pejabat yang dipilih oleh rakyat.
Pengertian demokrasi juga dikemukakan oleh sejumlah ahli, antara lain:
Abraham Lincoln, yang mendefinisikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
C. F. Strong, yang memandang demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa masyarakat politik ikut serta berdasarkan sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah pada akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas tersebut.
Joseph A. Schumpeter, yang melihat demokrasi sebagai suatu metode politik yang memungkinkan individu memperoleh kekuasaan untuk mengambil keputusan politik melalui persaingan dalam memperoleh suara rakyat.
Robert A. Dahl, yang memandang demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan relatif luas kepada warga negara untuk berpartisipasi secara efektif dalam menentukan kebijakan, menyampaikan preferensi, serta memperoleh kesempatan yang setara dalam proses politik.
Dari berbagai pengertian tersebut dapat dipahami bahwa demokrasi bukan semata-mata berkaitan dengan pemilihan umum atau pergantian pemimpin. Demokrasi pada hakikatnya merupakan suatu sistem kehidupan politik yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Rakyat memiliki hak untuk menentukan arah pemerintahan, menyampaikan pendapat, berpartisipasi dalam proses politik, memperoleh perlakuan yang setara, sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Dengan demikian, demokrasi memiliki dua dimensi penting. Pertama, demokrasi sebagai sistem pemerintahan, yaitu bagaimana kekuasaan politik diperoleh, dijalankan, dan dipertanggungjawabkan. Kedua, demokrasi sebagai nilai kehidupan bersama, yaitu bagaimana masyarakat menghargai kebebasan, kesetaraan, toleransi, musyawarah, hukum, serta hak-hak warga negara.
Penulis: Dadan Diana, S.IP - Kepala Sub Bagaian Pengawasan Pemilu