Ahmad Aziz Firdaus Tekankan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa sebagai Bekal Hadapi Pemilu 2029
|
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (6/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas kepemiluan jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, baik dari aspek teknis maupun substantif, dalam menghadapi, memitigasi, dan menyelesaikan potensi sengketa proses Pemilu secara profesional.
Rapat yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini juga menjadi forum untuk memperkuat pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi seluruh jajaran dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029 melalui penguatan kapasitas, penyamaan persepsi, dan peningkatan kesiapan menghadapi potensi sengketa di setiap tahapan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Ahmad Aziz Firdaus, menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman terhadap regulasi penyelesaian sengketa, baik yang diatur dalam Peraturan Bawaslu maupun berbagai ketentuan teknis lainnya. Menurutnya, penguatan kapasitas harus dimulai dengan mempelajari kembali seluruh regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.
"Penyelesaian sengketa membutuhkan kesiapan yang matang. Karena itu, kita harus terus belajar dan memperdalam pemahaman terhadap Peraturan Bawaslu, surat edaran, instruksi, maupun aturan teknis lainnya yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas. Dari setiap pengalaman penyelenggaraan Pemilu sebelumnya, kita perlu mengambil pembelajaran untuk memperkuat pola kerja, alur penanganan, dan mekanisme penyelesaian sengketa sebagai bekal menghadapi Pemilu 2029," ujar Ahmad Aziz Firdaus.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan Pemilu memiliki potensi sengketa yang berbeda sehingga Bawaslu harus mampu memetakan sejak dini tahapan-tahapan yang berpotensi menimbulkan sengketa. Selain itu, menurutnya, transparansi dokumen, kelengkapan administrasi permohonan, serta pemahaman terhadap objek sengketa yang sah menjadi aspek penting yang harus dipersiapkan secara menyeluruh.
"Kita juga harus menginventarisasi kembali berbagai persoalan sengketa yang pernah terjadi pada Pemilu sebelumnya. Mulai dari memahami objek sengketa yang muncul akibat keputusan KPU, memastikan kelengkapan administrasi pemohon, memahami batas waktu pengajuan permohonan, hingga menyiapkan seluruh perangkat administrasi dan regulasi pendukung. Dengan kesiapan tersebut, kita akan lebih percaya diri dalam menjalankan proses mediasi maupun penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperkuat kompetensi jajaran dalam bidang hukum dan penyelesaian sengketa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kelembagaan. Penguatan kapasitas tersebut diharapkan mampu mewujudkan proses penyelesaian sengketa yang profesional, transparan, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan Pemilu.