Tasikmalaya, 8 Juni 2024 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan keputusan untuk menolak seluruh petitum yang diajukan pemohonan pada musyawarah penyelesaian sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 jalur perseorangan yaitu Mimih Haeruman dan Dede Saepul Anwar serta Dedi Supriadi dan Yusef Yustisiawandana, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai Termohon.