Lompat ke isi utama

Berita

PANWASLU KECAMATAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA LANTIK 2847 PENGAWAS TPS UNTUK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

dokumentasi foto pelantikan PTPS

Tasikmalaya – Menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan di 39 kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya melantik sebanyak 2.847 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Senin, 4 November 2024. Setiap TPS akan diawasi oleh satu orang pengawas yang bertugas mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara pada hari pemilihan.

Para Pengawas TPS yang dilantik ini telah melalui beberapa tahap seleksi, termasuk seleksi administrasi, tes wawancara, serta tanggapan dan masukan dari masyarakat, untuk memastikan mereka memiliki integritas dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda menegaskan bahwa proses seleksi Pengawas TPS dilakukan dengan ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga mendapatkan masukan dari masyarakat. Ia yakin bahwa mereka yang terpilih adalah individu yang kompeten untuk menjalankan tugas penting di setiap TPS.

“Proses seleksi Pengawas TPS melalui tahapan yang ketat, mulai dari seleksi administrasi hingga masukan dari masyarakat. Dengan demikian, kami percaya bahwa mereka adalah orang-orang yang kompeten untuk menjalankan tugas penting ini di setiap TPS,” ujar beliau.

Mengacu Pasal 27 Ayat (3) UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, (3) tugas dan wewenang Pengawas TPS adalah mengawasi persiapan, pelaksanaan, pemungutan dan perhitungan suara. menyampaikan keberatan dalam hal pelanggaran dan menerima salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

Dari total 2.847 Pengawas TPS, sebanyak 1.598 adalah laki-laki dan 1.249 perempuan. Berdasarkan usia, mayoritas berada pada kelompok umur 21-30 tahun sebanyak 1.513 orang, diikuti oleh 900 orang berusia 31-40 tahun, dan 434 orang berusia di atas 41 tahun.

Ditinjau dari latar belakang pendidikan, 2.007 orang berlatar belakang SLTA/sederajat, sementara 840 lainnya merupakan lulusan sarjana. Para pengawas ini akan bertugas hingga tujuh hari setelah pemungutan suara, yaitu sampai 4 Desember 2024, guna memastikan proses pemilihan berlangsung tertib dan sesuai peraturan.

Dodi Juanda juga menyampaikan harapannya agar para Pengawas TPS melaksanakan tugas dengan integritas dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa peran mereka sangat penting untuk memastikan pemilihan berjalan transparan dan bebas dari pelanggaran.

“Kami berharap para Pengawas TPS dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh integritas dan profesionalisme. Dengan seleksi yang ketat dan amanat yang diemban, mereka memiliki peran penting untuk memastikan bahwa Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tasikmalaya berjalan transparan dan tanpa pelanggaran,” pungkas Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus menambahkan bahwa Pengawas TPS memiliki kedudukan kelembagaan yang diatur secara hierarkis dalam peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa Pengawas TPS adalah bagian yang tidak terpisahkan dari struktur lembaga pengawas Pemilu, yang mencakup Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas TPS (PTPS), dan Pengawas Pemilihan Luar Negeri (PPLN).